Kantor Jaksa Penuntut Umum Kabupaten Timor Tengah Utara
Pelelangan Eksekusi Barang Rampasan
Berita 1 September 2023
Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Melaksanakan Pelelangan Barang Rampasan dan Barang Milik Negara (BMN)
Pada hari Kamis, tanggal 31 Agustus 2023 sekitar pukul 10.00 WITA bertempat di KPKNL Kupang melalui penjabat penjual Barang Rampasan Rezza Faundra A., S.H., M.H. (Kasi PB3R) dan melalui perantara pejabat lelang KPKNL Kupang Asmatriadi telah melaksanakan Pelelangan eksekusi Barang Rampasan berdasarkan :
Putusan pengadilan negeri tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri kupang nomor : 2/pid.sus-TPK/2022/PN.Kpg tanggal 08 April 2022 terpidana Yulius Kolo barang rampasan berupa 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Xenia Tahun 2005 No.Polisi F 1287 IX, warna silver coklat dengan harga limit Rp.18.606.000,00 dan berdasarkan hasil pelaksanaan lelang berhasil terjual Rp.40.000.000,00
Putusan pengadilan negeri tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri kupang nomor : 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Kpg tanggal 04 April 2023 terpidana Bernadus Sasi barang rampasan berupa 1 (satu) unit mini bus Mitsubishi cold T120 ss warna putih Tahun 1997 No. Polisi DH 1094 D, 1 (satu) unit mini bus Suzuki ST 150 Futura warna putih tahun 2017 No. Polisi DH 1053 DF, 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda CBR warna merah Tahun 2014 dengan harga limit paket barang Rp.52.899.000,00 dan berdasarkan hasil pelaksanaan lelang berhasil terjual Rp.70.150.000,00
Adapun total hasil bersih keseluruhan pelaksanaan lelang sejumlah Rp.110.150.000,00 yang akan segera disetorkan ke rekening kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) setelah pelunasan oleh peserta lelang.
Pelaksanaan Lelang ini merupakan bagian dari penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa dalam rangka pemulihan aset dalam perkara Tindak Pidana Korupsi.