Kantor Jaksa Penuntut Umum Kabupaten Timor Tengah Utara
Upaya Perdamaian Berdasarkan Restorative Justice (RJ)
Berita 14 September 2023
Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara menjadi Fasilitator dalam Upaya Perdamaian Perkara Penganiayaan Berdasarkan Restorative Justice (RJ)
Pada hari Rabu tanggal 13 September 2023, sekitar pukul 10.30 Wita sampai dengan pukul 11.30 Wita, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara telah berlangsung proses perdamaian dalam tindak pidana Penganiayaan yang disangka melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan nama tersangka AGUSTINUS NITSAE alias AGUS.
Pelaksanaan proses perdamaian di pimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Bapak ROBERTH JIMMY LAMBILA, S.H., M.H. didampingi Kepala Seksi Subseksi Prapenuntutan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Hera Ayu Saputri, S.H. dan Penuntut Umum selaku Fasilitator MUHAMAD MAHRUS SETIA WIJAKSANA, S.H, M.H.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut tersangka AGUSTINUS NITSAE alias AGUS beserta keluarga tersangka, korban yakni EMANUEL NABEN beserta keluarga korban, Ketua STIH Cendana Wangi, Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat Desa Banfanu.
Pelaksanaan proses perdamaian oleh Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator berhasil dengan ditandai dengan Penandatangan Berita Acara Proses Perdamaian Berhasil (RJ-20) yang ditanda tangani oleh para pelaku selaku tersangka dan korban, Tokoh Masyarakat, MUHAMMAD MAHRUS SETIA WIJAKSANA, S.H., M.H. selaku Penuntut Umum dan Fasilitator.
Tersangka juga memberikan biaya perawatan kepada korban, korban dan keluarga korban menyatakan iklas untuk memaafkan tersangka.