Kantor Jaksa Penuntut Umum Kabupaten Timor Tengah Utara
Pembacaan Dakwaan
Berita 14 Juni 2023
Pembacaan Dakwaan Laporan Palsu dalam Perkara AN. Terdakwa ALFRED BAUN melanggar Pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pada hari Selasa, tanggal 14 Maret 2023, sekitar pukul 10.00 Wita bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Klas IA, telah dilaksanakan persidangan Tindak Pidana Korupsi atas nama terdakwa ALFRED BAUN selaku Ketua Umum LSM Araksi NTT.
Bahwa turut hadir dalam persidangan Sarlota M Suek, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis Hakim, Yulius Eka Setiawan, S.H., M.H. selaku Anggota Majelis Hakim, Katharina Endang, S.H. selaku hakim anggota, Panitera Pengganti, Andrew P. Keya, S.H. selaku Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri TTU, Penasihat Hukum terdakwa.
Adapun Dakwaan kepada Terdakwa adalah Melanggar Pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.