081339419880 kejari.timortengahutara@kejaksaan.go.id
Kain Tenun TTU

Upaya Perdamaian Berdasarkan Restorative Justice (RJ)

Berita 14 Juni 2023

Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara menjadi Fasilitator dalam Upaya Perdamaian Perkara Penganiayaan Berdasarkan Restorative Justice (RJ)

Pada hari Jumat, tanggal 10 Maret 2023 sekitar pukul 10.00 Wita sampai dengan pukul 10.30 Wita bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara telah berlangsung proses perdamaian dalam perkara Tindak Pidana Penganiayaan disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Bahwa pelaksanaan proses perdamaian di pimpin oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Bapak ACHMAD FAUZI, S.H. didampingi Penuntut Umum selaku Fasilitator MUHAMAD MAHRUS SETIA WIJAKSANA, S.H, M.H. dan BOSMAN MARTUA RAJA SINAGA, S.H.

Bahwa adapun kasus posisi dalam kasus ini adalah Berawal pada hari Sabtu tanggal 31 Desember 2022, keluarga besar saksi korban merayakan pesta tahun baru bersama di rumah orang tua saksi korban, saat itu saksi korban duduk-duduk sampai hari Minggu tanggal 01 Januari 2023 dan sekitar pukul 03.00 wita, saat itu saksi korban duduk-duduk bersama dengan terdakwa dan saudara YOHANES NERMAN KEO (selanjutnya disebut YOHANES), lalu tiba-tiba ada kesalahpahaman antara Tersangka dengan YOHANES, sehingga selanjutnya ada beberapa keluarga yang membawa masuk YOHANES ke dalam rumah dan saksi korban menegur Tersangka, dengan kata-kata : “tidak boleh begitu, karena itu kau punya kunyadu, jadi tidak usah berkelahi”, kemudian saksi korban bangun dari tempat duduk dan hendak berjalan turun ke arah depan, namun secara tiba-tiba, Tersangka juga bangun dan datang dari arah samping saksi korban, sehingga saksi korban berbalik ke arah Tersangka, namun tiba-tiba saksi korban melihat Tersangka mengayunkan tangannya ke arah wajah saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, sehingga saksi korban jatuh di tanah, akhirnya setelah itu, datang beberapa orang untuk membantu saksi bangun, atas kejadian tersebut saksi korban datang ke Polres TTU untuk melaporkan kejadian tersebut agar diproses secara hukum.

Bahwa pelaksanaan proses perdamaian oleh Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator berhasil dengan ditandai dengan Penandatangan Berita Acara Proses Perdamaian Berhasil (RJ-20) yang ditanda tangani oleh Pelaku FRANSISKUS TANIAS Alias RANSI Alias RASTA selaku tersangka dan DAVID TANIAS Alias DAVID selaku saksi korban, KOSMAS TIMO selaku Tokoh Masyarakat, MUHAMMAD MAHRUS SETIA WIJAKSANA, S.H., M.H. dan BOSMAN MARTUA RAJA SINAGA, S.H. selaku Penuntut Umum dan Fasilitator.

Instagram : Instagram
Facebook : Facebook

Scroll to Top
Mode Aksesibilitas