Kantor Jaksa Penuntut Umum Kabupaten Timor Tengah Utara
Pembacaan Tuntutan
Berita 1 Agustus 2023
Pembacaan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Sidang Perkara Atas Nama Terdakwa Alfred Baun
Pada hari ini Selasa, tanggal 01 Agustus 2023 sekitar pukul 15.00 Wita bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Klas IA, telah dilaksanakan Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama terdakwa Alfres Baun, S.H.
Pelaksanaan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara kepada terdakwa Alfred Baun, S.H. selaku Ketua Araksi NTT dengan susunan Majelis Hakim yaitu Ketua Majelis Hakim SARLOTA M. SUEK, S.H.,M.H., didampingi YULIUS EKA SETIAWAN, S.H., M.H. dan LISBET ADELINA, S.H. Masing – masing sebagai hakim anggota, turut hadir Penuntut Umum Kejari Timor Tengah Utara ANDREW P. KEYA, S.H. dan KIRENIUS PAULUS TACOY, S.H., M.H., dihadiri terdakwa serta Penasihat Hukum terdakwa dan dihadiri Pengunjung sidang yang sebagian besar keluarga dan pengunjung sidang perkara lainnya.
Terdakwa ALFRES BAUN, S.H. dituntut oleh Penuntut Umum sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa terbukti secara bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menghukum terdakwa Alfres Baun, S.H. dengan pidana penjara selama 3 Tahun dan 6 Bulan dan denda sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 Tahun.
Memerintahkan agar terdakwa dilakukan penahanan rutan segera setelah putusan diucapkan.
Menetapakan barang bukti dikembalikan dari mana barang bukti disita kecuali uang tunai sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dirampas untuk negara.
Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan pidana berjalan dengan aman dan tertib.