6281339419880 kejari.timortengahutara@kejaksaan.go.id
Kain Tenun TTU

Proses Perdamaian Berdasarkan Restorative Justice (RJ)

Berita 5 Agustus 2023

Proses Perdamaian Berdasarkan Restorative Justice (RJ) dalam Perkara An. Tersangka FINSENSIUS TASAEB, dkk

Pada hari Rabu, tanggal 02 Agustus 2023, sekitar pukul 16.54 Wita sampai dengan pukul 17.35 Wita, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara telah berlangsung proses perdamaian dalam perkara Tindak Pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP) subsidair pasal 351 ayat(1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahwa yang menjadi korban dalam tindak pidana tersebut adalah FRANSISKUS BASAN alias FRANS, dan para pelaku tindak pidana adalah :

  1. FINSENSIUS TASAEB alias FINSEN
  2. HERI THEODORUS FONI alias TEO
  3. JHON ARLINDO DICAPRIO FONI alias RIO
  4. YAKOBUS ALESANDRO FONI alias SANDRO.

Kejadian bermula ketika pada tanggal 07 Mei 2023 sekitar pukul 18.00 Wita saksi EFREN FONI yang sedang mengendarai motor dalam keadaan mabuk hampir menyerempet saksi an. BASELINA SAIT, akibat kejadian tersebut sempat terjadi adu mulut antara saksi EFREN FONI dengan saksi BASELINA SAIT.

Korban dan beberapa orang yang saat itu berada dilokasi kejadian kemudian mencoba untuk melerai pertengkaran tersebut dengan cara menyuruh saksi EFREN FONI untuk segera pulang. Saat hendak pulang kerumah, korban bertemu dengan tersangka FINSENSIUS TASAEB alias FINSEN yang langsung bertanya kepada korban dengan mengatakan ”sapa? Kenapa”, belum sempat korban menjawab tersangka FINSENSIUS TASAEB alias FINSEN langsung memukul korban dengan menggunakan tangan kiri dan mengenai tulang hidung korban dan membuat korban terjatuh, kemudian karena kesakitan korban lalu bangun dan berlari ke arah bawah, korban kemudian dikejar oleh tersangka FINSENSIUS TASAEB alias FINSEN, HERI THEODORUS FONI alias TEO, HERI THEODORUS FONI alias TEO dan YAKOBUS ALESANDRO FONI alias SANDRO.

Saat berhasil terkejar, tersangka FINSENSIUS TASAEB alias FINSEN lalu menendang korban dengan menggunakan kaki kiri dan mengenai bagian belakang korban yang mengakibatkan korban terjatuh kedalam saluran air, saat korban sudah terjatuh kemudian tersangka HERI THEODORUS FONI alias TEO, HERI THEODORUS FONI alias TEO dan YAKOBUS ALESANDRO FONI alias SANDRO secara bersama-sama melakukan penganiayaan kepada korban.

Pelaksanaan proses perdamaian di pimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Bapak ROBERTH JIMMY LAMBILA, S.H., M.H. didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara ACHMAD FAUZI, S.H. dan Penuntut Umum selaku Fasilitator MUHAMAD MAHRUS SETIA WIJAKSANA, S.H., M.H.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut para tersangka FINSENSIUS TASAEB alias FINSEN, HERI THEODORUS FONI alias TEO, HERI THEODORUS FONI alias TEO dan YAKOBUS ALESANDRO FONI alias SANDRO beserta keluarga para tersangka, para korban yakni FRANSISKUS BASAN alias FRANS beserta keluarga para korban, Kepala Desa, Ketua STIH Cendana Wangi, Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat Desa serta Penasehat Hukum para tersangka.

Pelaksanaan proses perdamaian oleh Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator berhasil dengan ditandai dengan Penandatangan Berita Acara Proses Perdamaian Berhasil (RJ-20) yang ditanda tangani oleh para pelaku selaku tersangka dan para korban, Tokoh Masyarakat, MUHAMMAD MAHRUS SETIA WIJAKSANA, S.H., M.H. selaku Penuntut Umum dan Fasilitator.

Scroll to Top