Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Timor Tengah Utara, bertempat di Aula Kantor Pertanahan Kab. TTU Jumat (13/06/2025, 10.00 Wita-11.00 Wita).
Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dilakukan secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Firman Setiawan, S.H.,M.H., dengan Kepala BPN Kabupaten TTU, Dominukus Bano Insantuan S.SiT., M.Pd.
MOU ini bertujuan memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan Badan Pertanahan Kab.TTU dalam penanganan permasalahan hukum, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara.
Dalam ruang lingkup kerjasama ini, Kejari TTU akan memberikan pendampingan hukum, bantuan hukum, dan pertimbangan hukum kepada BPN Kabupaten TTU, sebagai bentuk peran aktif kejaksaan dalam menjaga dan menyelamatkan aset negara serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing – masing lembaga.
Adapun PKS yang ditandatangani yakni:
Nomor : UP.04.06/545-53.03/VI/2025 dan Nomor : B-925/N.3.12/Gs.2/PKS/06/2025 tanggal 13 Juni 2025 tentang Penanganan dan Penyelesaian Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Pada Badan Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Utara. Penandatanganan perjanjian kerja sama ini merupakan komitmen Kejaksaan untuk terus meningkatkan peran strategisnya dalam mendukung penegakan hukum yang efektif, akuntabel, dan berintegritas.
Kolaborasi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam mencegah dan menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi terutama terkait dengan pengamanan dan optimalisasi aset-aset milik negara.
Dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama ini, Kejari TTU dan BPN Kab.TTU berkomitmen untuk terus membangun koordinasi yang erat dalam rangka menciptakan sistem hukum yang mendukung iklim investasi, pembangunan, dan pelayanan publik yang berkeadilan di Kabupaten Timor Tengah Utara.