6281339419880 kejari.timortengahutara@kejaksaan.go.id
Kain Tenun TTU

Penandatanganan PKS Antara Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Cendana dengan Kejaksaan Negeri TTU

Berita 4 Maret 2025

Penandatanganan PKS Antara Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Cendana dengan Kejaksaan Negeri TTU

Pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 pukul 09.30 WITA s.d pukul 11.00 WITA bertempat di Kantor PDAM Kab. Timor Tengah Utara “Tirta Cendana”, Jl. Ahmad Yani KM No.4, Kefamenanu Sel., Kec. Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, telah dilaksanakan Perjanjian Kerjasama antara Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Cendana Kabupaten TTU dengan Kejaksaan Negeri TTU di Bidang Perdata dan TUN Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Pelaksanaan penandatangan PKS Nomor 011/PKS.PERUMDA-TTU/II/2025 dan Nomor B-319/N.3.12/Gs.2/PKS/02/2025 tanggal 27 Februari 2025 tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan TUN dilaksanakan oleh Bapak Kajari TTU Firman Setiawan, S.H., M.H dengan Salasa Ludovikus Boy, S.E selaku Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Cendana Kabupaten TTU. Adapun isi Perjanjian Kerjasama adalah terkait dengan meningkatkan efektifitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun di luar Pengadilan yang dihadapi oleh Pihak Pertama dan peningkatan kompetensi teknis tentang hukum .

Bahwa turut hadir dalam kegiatan dimaksud adalah :

  1. Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari TTU Arif Mulyana K., S.H., M.H.
  2. Kepala Subseksi I Intelijen Kejari TTU Ridhollah A. Erinsyah. S.H
  3. Analis Penuntutan Kejari TTU dan Staff Tata Usaha pada Kejari TTU.
  4. Pejabat Struktural pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Cendana Kabupaten TTU.

Kegiatan penandatanganan PKS selesai dan dilanjutkan dengan penyerahan PKS antara Kepala Kejaksaan Negeri TTU dengan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Cendana .

Scroll to Top