6281339419880 kejari.timortengahutara@kejaksaan.go.id
Kain Tenun TTU

Sidang Agenda Putusan Perkara Tipikor Dana Desa Nainaban Kabupaten Timor Tengah Utara

Berita 4 Maret 2025

Sidang Agenda Putusan Perkara Tipikor Dana Desa Nainaban Kabupaten Timor Tengah Utara

Pada hari Jumat, 28 Februari 2025 bertempat di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kupang klas 1A, telah dilaksanakan persidangan perkara Tipikor Dana Desa Nainaban, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten TTU atas nama terdakwa MILIKHIOR HAEKASE selaku mantan Kepala Desa Nainaban dengan agenda Pembacaan Putusan olah Majelis Hakim. Sidang pembacaan putusan dipimpin Hakim Ketua Sarlota Suek, S.H., Lisbet Adeline, S.H., dan Sutarno, S.H., M.H., turut hadir JPU Kejari TTU Ridhollah Agung Erinsia, S.H., dan terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.

Adapun Amar Putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa MILIKHEOR HAEKASE alias MILIKHIUR HAEKASE, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut ” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
2. Membebaskan terdakwa oleh karenanya dari Dakwaan Primair Penuntut Umum;
3. Menyatakan Terdakwa MILIKHEOR HAEKASE alias MILIKHIUR HAEKASE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut ” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP
4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MILIKHEOR HAEKASE alias MILIKHIUR HAEKASE oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
5. Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarmaka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (Empat) bulan;
6. Menghukum Terdakwa membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 1.108.137.343,28 (satu milyar seratus delapan juta seratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus empat puluh tiga rupiah dan dua puluh delapan sen). dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan tetap Terdakwa tidak membayar kerugian negara maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa yang selanjutnya dilakukan lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, namun apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (Dua) tahun dan 6 (Enam) Bulan.
7. Menetapkan Barang Bukri berupa:
– Bb nomor 1 s/d 36 dikembalikan kepada Pemerintaham Desa Nainaban
– Bb nomor 37 s/d 43 Dikembalikan kepada saksi Christoforus Boy Battu
– bb nomor 44 s/d 45 dikembalikan kepada pemerintah desa nainaban
– bb nomor 46 dikembalikan kepada terdakwa.
– bb nomor 47 s/d 48 Dikembalikan kepada saksi ROBERT Y WIDO
– bb nomor 49 s/57 dikembalikan kepada pemerintah Desa nainaban
– bb nomor 58 terlampir dalam berkas.
– bb nomor 59 dikembalikan kepada terdakwa
– bb nomor 60 dikembalikan kepada pemerintah desa nainaban
– bb nomor 61 s/d 67 di kembalikan kepada terdakwa
– bb nomor 68 dikembalik kepada terdakwa
– bb nomor 69 s/d 72 dikembalikan kepada terdakwa
– bb nonor 73 s/d 100 dikembalikan kepada pemerintah desa nainaban
– bb nonor 101 Dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai UP
– bb nomor 102 s/d 120 dikembalikan kepada pemerintah desa nainaban
– bb nomor 121 Dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai UP
– bb nomor 122 s/d 126 dikembalikan kepada pemerintah desa nainaban.
– bb nomor 127 s/d 128 Dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai UP
– bb nomor 129 s/d 132 dikembalikan kepada pemerintah desa nainaban
– bb nonor 133 s/d 134 Dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai UP.


8. Menetapkan agar Uang senilai Rp. 53.801.000 (lima puluh tiga juta delapan ratus satu ribu rupiah), yang merupakan bagian dari Uang senilai Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) yang dititipkan oleh saksi Christoforus Boy Battu tanggal 5 Juli 2024 dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti;
9. Menetapkan agar uang senilai 10.494.436,35 (sepuluh juta empat ratus sembilan puluh empat ribu empat ratus tiga puluh enam rupiah tiga puluh lima sen) yang merupakan bagian dari Uang senilai Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) yang dititipkan oleh saksi Christoforus Boy Battu tanggal 5 Juli 2024 Merupakan Kewajiban pajak atas pekerjaan jalan dan bangunan pelengkap pada Ta. 2017, dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti;
10. Menetapkan agar uang senilai Rp. 85.704.563,65 (delapan puluh lima juta tujuh ratus empat ribu lima ratus enam puluh empat tiga dan enam puluh lima sen) yang merupakan bagian dari Uang senilai Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) yang dititipkan oleh saksi Christoforus Boy Battu tanggal 5 Juli 2024 di kembalikan kepada saksi Christoforus Boy Battu;
11. Menetapkan agar uang senilai Rp.10.385.000 yang terdiri dari:
– REDIREKUS TASI KOLO tanggal 06 Noveber 2024 Senilai Rp 2.220.000,00
– DOMINIKUS KOLO ABI tanggal 09 Desember 2024 Senilai Rp 1.000.000,00
– DOMINIKUS KOLO ABI tanggal 07 Januari 2025 Senilai Rp 2.000.000,00
– DOMINIKUS KOLO ABI tanggal 11 Jnuari 2025 Senilai Rp 1.165.000,00
– YASINTHA TASI LAKE (ISTRI MILIKHEOR) tanggal 30 Januari 2025 Senilai Rp 4.000.000,00
Ditetakan sebagai barang bukti dan dirampas untuk negara untuk diperhitungankan sebagai Pengurangan Uang Pengganti.
12. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah).

Atas putusan tersebut Terdakwa melalui penasehat hukum dan JPU menyatakan sikap pikir-pikir.

Scroll to Top