081339419880 kejari.timortengahutara@kejaksaan.go.id
Kain Tenun TTU

Penetapan Tersangka Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Nansean Timur, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara tahun anggaran 2017-2020

Berita 5 Agustus 2025

Penetapan Tersangka Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Nansean Timur, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara tahun anggaran 2017-2020

Pada hari ini, Senin 04 Agustus 2025 akan kami sampaikan perkembangan penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengeleolaan Keuangan pada Desa Nansean Timur, Kecamatan Insana, Kab. TTU Tahun Anggaran 2017 s.d. 2020.

Bahwa berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan dengan alat bukti berupa keterangan saksi yang berjumlah sebanyak 39 orang dan ahli dari inspektorat daerah kabupaten TTU serta surat atau dokumen-dokumen yang telah disita sebelumnya.

Tim penyidik menyimpulkan, bahwa telah diperoleh Alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam kasus sebagaimana dimaksud yaitu tersangka Y U selaku Bendahara atau Kaur Keuangan Desa Nansean Timur tahun 2015 s.d. 2020.

Bahwa tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penyimpangan pengelolaan keuangan Desa Nansean Timur yang menimbulkan kerugian negara.

Adapun penyimpangan yang dilakukan oleh tersangka dapat disampaikan sebagai berikut :

  1. Pengelolaan Keuangan Desa tidak dilakukan secara tertib, eifsien,ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  2. Penyalahgunaan Dana Desa untuk Kepentingan Pribadi;
  3. Pertanggugjawban Fiktif dan Tidak Sesuai dengan Realisasi;
  4. Pemalsuan Dokumen dan Tandatangan;
  5. Tidak melakukan menyetorkan Pajak PPN dan PPh ke Kas Negara.

Bahwa atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka dan didukung oleh hasil perhitungan dari tim ahli inspektora Kab. TTU. Bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp. 999.174.149,13 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta seratus tujuh puluh empat ribu seratus empat puluh sembilan rupiah dan tiga belas sen)

Bahwa terhadap perbuatan tersebut Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah
dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bahwa kemudian berdasarkan dari hasil pemeriksaan kesehatan yang telah dilakukan, Tersangka dinyatakan dalam kedaan sehat jasmani dan rohani. Sehingga terhadap diri tersangka dapat untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitungan sejak 4 Agustus 2025 hingga 23 Agustus 2025 di RUTAN Kelas IIB Kefamenanu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri TTU Nomor : PRIN-416/N.3.12/Fd.1/08/2025 tanggal 04 Agustus 2025.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top
Mode Aksesibilitas