6281339419880 kejari.timortengahutara@kejaksaan.go.id
Kain Tenun TTU

Pengembalian Barang Bukti

Berita 4 Mei 2023

Pengembalian Barang Bukti Kasus Korupsi Dana Desa dari Desa Benain B

Pada hari Senin tanggal 30 Mei 2022, REZZA A.F., S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan telah mengembalikan barang bukti kasus korupsi dana Desa dari Desa Benain B kepada dari mana barang bukti tersebut di sita yakni kepada Marianus Metan selaku Bendahara Desa Benain B.
Pengembalian tersebut berdasarkan putusan pengadilan Tipikor Kupang yang telah berkekuatan hukum tetap an. Terpidana Yulius Kolo. Adapun Barang Bukti yang dikembalikan berupa Buku-buku Kas, Kwitansi-kwitansi, buku rekening desa Benain B dan dokumen lainnya.
Instagram : Instagram
Facebook : Facebook
Scroll to Top