


Pengembalian Barang Bukti Kasus Korupsi Dana Desa dari Desa Benain B
Pada hari Senin tanggal 30 Mei 2022, REZZA A.F., S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan telah mengembalikan barang bukti kasus korupsi dana Desa dari Desa Benain B kepada dari mana barang bukti tersebut di sita yakni kepada Marianus Metan selaku Bendahara Desa Benain B.
Pengembalian tersebut berdasarkan putusan pengadilan Tipikor Kupang yang telah berkekuatan hukum tetap an. Terpidana Yulius Kolo. Adapun Barang Bukti yang dikembalikan berupa Buku-buku Kas, Kwitansi-kwitansi, buku rekening desa Benain B dan dokumen lainnya.
Instagram : Instagram
Facebook : Facebook
Berita Terkait

12 Mei 2026
Penggeledahan pada Kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Cendana Kabupaten Timor Tengah Utara terkait dengan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Cendana Kab. Timor Tengah Utara Tahun 2022 s.d. 2024.

19 Agustus 2025
Upacara Penurunan Bendera Merah Putih Dalam Rangka Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025 Tingkat Kabupaten TTU

19 Agustus 2025

