Kantor Jaksa Penuntut Umum Kabupaten Timor Tengah Utara
Penilaian/Penentuan Nilai Limit Barang Rampasan
Berita 16 Agustus 2023
Penilaian/Penentuan Nilai Limit Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara
Pada hari Selasa, tanggal 08 Agustus 2023, pukul 14.30 Wita s/d 16.20 Wita bertempat di Desa Haulasi, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara telah dilaksanakan kegiatan penilaian/penentuan nilai limit barang rampasan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht) pada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang nomor: 09/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Kpg tanggal 27 April 2022, an. terpidana Arnoldus Naubana dan Yakobus Sali Feka.
Penilaian/penentuan nilai limit barang rampasan dilakukan terhadap 1 (satu) bidang tanah milik Yakobus Sali Feka dengan ukuran luas tanah 3.435m².
Kegiatan penilaian/penentuan nilai limit barang rampasan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht) pada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara dipimpin oleh Kepala Seksi PB3R Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Rezza Faundra Afandi, S.H., M.H. dan turut hadir sebagai pejabat penilai David Bagus Kristianto dan Bagus Bimantara Pradana dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kupang.