Kantor Jaksa Penuntut Umum Kabupaten Timor Tengah Utara
Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2)
Berita 9 November 2023
Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Menyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Atas nama tersangka HENDRIKUS KOLO Alias HENDRIK
Pada hari Jumat tanggal 03 November 2023, sekitar pukul 10.00 Wita sampai dengan pukul 10.45 Wita, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara telah dilaksanakan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga disangkakan telah melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 Atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan nama tersangka HENDRIKUS KOLO Alias HENDRIK dengan saksi korban HIRONIMUS NENO Alias HIRO.
Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) diserahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara yang diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara AHMAD FAUZI, S.H. didampingi Kepala Subseksi Prapenuntutan Tindak Pidana Umum HERA AYU SAPUTRI, S.H. dan Penuntut Umum selaku Fasilitator MUHAMAD MAHRUS SETIA WIJAKSANA, S.H., M.H.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Pelaku HENDRIKUS KOLO Alias HENDRIK dan saksi korban HIRONIMUS NENO Alias HIRO, keluarga dari kedua belah pihak.
Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dilaksanakan karena pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 JAMPIDUM Kejaksaan Agung RI telah menyetujui bahwa Perkara Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga atas nama tersangka HENDRIKUS KOLO Alias HENDRIK dengan saksi korban HIRONIMUS NENO Alias HIRO untuk dihentikan Penuntutannya berdasarkan Restorative Justice (RJ) dan telah terbitnya Surat Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur tentang Permintaan Penghentian Penuntutan dengan nama tersangka HENDRIKUS KOLO Alias HENDRIK dengan nomor : R-549/N.3/Eoh.2/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian Sertifikat Penghargaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara kepada saksi korban atas nama HIRONIMUS NENO Alias HIRO karena sudah tulus dan ikhlas memaafkan pelaku.