Ekspose Permohonan Restorative Justice (RJ) Perkara Penganiayaan dan Penadahan Disetujui oleh Jampidum Kejaksaan Agung RI
Pada hari Senin tanggal 06 November 2023, sekitar pukul 08.00 wita s/d 09.15 wita, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara telah dilaksanakan 2 (dua) ekspose Permohonan Restorative Justice (RJ) yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Bapak Dr. Roberth Jimmy Lambila, S.H., M.H., didampingi Achmad Fauzi, S.H. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Muhammad Mahrus Setia Wicaksana, S.H., M.H. selaku Jaksa Fasilitator.
Pelaksanaan ekspose Permohonan Restorative Justice (RJ) tersebut dilaksanakan secara virtual dengan aplikasi zoom meeting yang dipimpin oleh Direktur Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Bapak Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H., para Kasubdit pada Direktorat Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, serta Bapak Hutama Wisnu, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Bapak Riono Budisantoso, S.H., M.A., Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejati Nusa Tenggara Timur Bapak Mohamad Ridosan, S.H., M.H., Koordinator Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan Para Kepala Seksi pada Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Pelaksanaan ekspose Permohonan Restorative Justice (RJ) dalam perkara atas nama ADRIANUS yang disangkakan telah melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan saksi korban atas nama MARIA SELVIANA SERAN Alias SERVI.
Pelaksanaan ekspose Permohonan Restorative Justice (RJ) dalam perkara atas nama CARLITU SONBAY Alias CARLITU yang disangkakan telah melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHPidana atau Pasal 480 Ke-2 KUHPidana dengan saksi korban atas nama SEKUNDUS DJUKI Alias KUNDUS.
Proses Permohonan Restorative Justice (RJ) sebagai tindak lanjut atas upaya perdamaian yang dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri TTU pada hari Rabu tanggal 27 Oktober 2023, yang dihadiri oleh pelaku atas nama ADRIANUS beserta keluarga tersangka, saksi korban atas nama MARIA SELVIANA SERAN Alias SERVI beserta keluarga korban, Ketua STIH Cendana Wangi, Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat.
Proses Permohonan Restorative Justice (RJ) sebagai tindak lanjut atas upaya perdamaian yang dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri TTU pada hari Rabu tanggal 27 Oktober 2023, yang dihadiri oleh pelaku atas nama CARLITU SONBAY Alias CARLITU beserta keluarga tersangka, saksi korban atas nama SEKUNDUS DJUKI Alias KUNDUS beserta keluarga korban, Ketua STIH Cendana Wangi, Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat.
Dalam ekspose tersebut Kepala Kejaksaan Negeri TTU telah memaparkan upaya perdamaian dengan melampirkan foto dokumentasi proses upaya perdamaian, dan faktor-faktor lainnya yang mendukung ekspose Permohonan Restorative Justice (RJ).
Terhadap ekspose Permohonan Restorative Justice (RJ) tersebut disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dengan catatan agar Kepala Kejaksaan Negeri TTU melengkapi proses administrasi Permohonan Restorative Justice (RJ) melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk mendapatkan Penetapan Restorative Justice (RJ) dalam perkara atas nama tersangka ADRIANUS dan CARLITU SONBAY Alias CARLITU.
Berita Terkait
Penggeledahan pada Kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Cendana Kabupaten Timor Tengah Utara terkait dengan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Cendana Kab. Timor Tengah Utara Tahun 2022 s.d. 2024.
Upacara Penurunan Bendera Merah Putih Dalam Rangka Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025 Tingkat Kabupaten TTU