Kantor Jaksa Penuntut Umum Kabupaten Timor Tengah Utara
Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2)
Berita 9 Maret 2024
Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Menyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dengan nama tersangka KORELIS TADE Alias KONIS
Pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024, sekitar pukul 10.15 Wita, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara telah dilaksanakan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Tindak Pidana Penganiayaan dalam perkara Pasal 351 ayat (1) KUHP atas nama tersangka KORELIS TADE Alias KONIS.
Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) diserahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara yang diwakili oleh BOSMAN MARTUA RAJA SINAGA, S.H. selaku Penuntut Umum dan Fasilitator.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut tersangka KORNELIS YOHANES TADE Alias KONIS beserta keluarga tersangka, saksi korban OKTO MALAIPADA Alias RASTA beserta keluarga.
Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dilaksanakan karena pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 JAMPIDUM Kejaksaan Agung telah menyetujui bahwa Perkara Tindak Pidana Penganiayaan atas nama tersangka KORNELIS YOHANES TADE Alias KONIS dengan saksi korban OKTO MALAIPADA Alias RASTA untuk dihentikan Penuntutannya berdasarkan Restorative Justice (RJ) dan telah terbitnya Surat Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur tentang Permintaan Penghentian Penuntutan dengan nama tersangka KORNELIS YOHANES TADE Alias KONIS dengan nomor : R-127/N.3/Eoh.2/03/2024 tanggal 05 Maret 2024.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara kepada saksi korban atas nama OKTO MALAIPADA Alias RASTA karena sudah tulus dan ikhlas memaafkan pelaku.