Kantor Jaksa Penuntut Umum Kabupaten Timor Tengah Utara
Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2)
Berita 5 Maret 2024
Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Menyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dengan nama Tersangka FLORIBERTUS KOYUNGAN Alias ACONG
Pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024, sekitar pukul 13.25 Wita, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara telah dilaksanakan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dalam perkara Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan nama Tersangka FLORIBERTUS KOYUNGAN Alias ACONG.
Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) diserahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara yang diwakili oleh Kepala Subseksi Prapenuntutan Tindak Pidana Umum HERA AYU SAPUTRI, S.H. selaku Penuntut Umum dan Fasilitator.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut tersangka FLORIBERTUS KOYUNGAN Alias ACONG beserta keluarga tersangka, saksi korban FERIANCE RUTH TEUF Alias ANCE beserta keluarga korban dan tokoh Agama Pdt. WITA S. SUNI, S.th.
Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dilaksanakan karena pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 JAMPIDUM Kejaksaan Agung telah menyetujui bahwa Perkara Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga atas nama tersangka FLORIBERTUS KOYUNGAN Alias ACONG dengan saksi korban FERIANCE RUTH TEUF Alias ANCE untuk dihentikan Penuntutannya berdasarkan Restorative Justice (RJ) dan telah terbitnya Surat Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur tentang Permintaan Penghentian Penuntutan dengan nama tersangka FLORIBERTUS KOYUNGAN Alias ACONG dengan nomor : R-110/N.3/Eoh.2/02/2024 tanggal 28 Februari 2024.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian Sertifikat Penghargaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara kepada saksi korban atas nama FERIANCE RUTH TEUF Alias ANCE karena sudah tulus dan ikhlas memaafkan pelaku.