Kantor Jaksa Penuntut Umum Kabupaten Timor Tengah Utara
Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2)
Berita 14 Juni 2023
Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Menyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Perkara Penganiayaan
Pada hari Rabu, tanggal 29 Maret 2023 bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara telah dilaksanakan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dalam perkara Penganiayaan disangkakan telah melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHPidana atas nama tersangka FRANSISKUS TANIAS Alias RANSI Alias RASTA dengan saksi korban DAVID TANIAS alias DAVID JECKY.
Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Bapak Roberth Jimmy Lambila, S.H., M.H. didampingi Penuntut Umum selaku Fasilitator MUHAMAD MAHRUS SETIA WIJAKSANA, S.H., M.H. dan BOSMAN MARTUA RAJA SINAGA, S.H.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Pelaku FRANSISKUS TANIAS Alias RANSI Alias RASTA dan saksi korban DAVID TANIAS alias DAVID JECKY, keluarga dari kedua belah pihak.
Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dilaksanakan karena pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 JAMPIDUM Kejaksaan Agung telah menyetujui bahwa Perkara Tindak Pidana Kekerasan Fisik atas nama tersangka FRANSISKUS TANIAS Alias RANSI Alias RASTA dengan saksi korban DAVID TANIAS alias DAVID JECKY untuk dihentikan Penuntutannya berdasarkan Restorative Justice (RJ) dan telah terbitnya Surat Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur tentang Permintaan Penghentian Penuntutan dengan nama tersangka FRANSISKUS TANIAS Alias RANSI Alias RASTA dengan nomor : R-136/N.3/Eoh.2/03/2023 tanggal 27 Maret 2023.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian Sertifikat Penghargaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara kepada saksi korban atas nama DAVID TANIAS alias DAVID JECKY karena sudah tulus dan ikhlas memaafkan pelaku.