081339419880 kejari.timortengahutara@kejaksaan.go.id
Kain Tenun TTU

Upaya Perdamaian Berdasarkan Restorative Justice (RJ)

Berita 14 Juni 2023

Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara menjadi Fasilitator dalam Upaya Perdamaian Perkara Kecelakaan Berdasarkan Restorative Justice (RJ)

Pada hari Rabu, tanggal 29 Maret 2023 sekitar pukul 11.40 WITA s/d pukul 12.15 WITA bertempat di Aula Perdamaian Kantor Kejaksaan Negeri TTU telah dilaksanakan upaya, proses dan pelaksanan perdamaian berdasarkan Keadilan Restoratif dalam perkara Tindak Pidana “Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain meninggal dunia” yang dilakukan oleh tersangka REMIGIUS SAKA alias REMI terhadap korban meninggal dunia Almarhumah MARGARETA ABE Alias ABE yang disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pelaksanaan upaya, proses dan pelaksanan perdamaian tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri TTU Bapak Roberth Jimmy Lambila, S.H., M.H. serta didampingi oleh Jaksa Fasilitator Muhamad Mahrus Setia Wijaksana, S.H., M.H, dan Bosman Martua Raja Sinaga, S.H. setelah mempelajari berkas perkara dari Polres Timor Tengah Utara dengan dihadiri juga oleh Tersangka REMIGIUS SAKA alias REMI, Keluarga Korban YOHANES PEMANDI BUANG, Pendamping Tersangka, Pendamping Korban, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Ketua STIH Cendana Wangi serta Duta Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara selaku perwakilan pihak akademisi.

Didalam berkas perkara telah dilampirkan surat penyataan perjanjian perdamaian tanggal 30 Januari 2023, Surat Keterangan Kematian dari Korban, Surat Permohonan Penarikan Pencabutan Laporan Polisi kecelakaan lalu lintas tanggal 06 Februari 2023 yang dibuat keluarga korban, Laporan biaya kedukaan atas nama korban, Dokumentasi terkait dengan penguburan dari korban serta dokumen terkait lainnya.

Di dalam upaya, proses dan pelaksanan perdamaian tersebut Kepala Kejaksaan Negeri TTU bersama dengan Jaksa Fasilitator menawarkan dan memastikan kembali pernyataan perdamaian yang sudah dilakukan oleh tersangka dan keluarga korban serta pada kesempatan tersebut keluarga korban dan tersangka menyatakan Ikhlas untuk saling memaafkan.

Pada kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri TTU menyampaikan bahwa akan meminta ijin kepada pimpinan apakah akan menyetujui proses Penghentian Penuntutan Perkara tersebut dengan alasan Keadilan Restoratif dan meminta kepada tersangka dan keluarga korban, aparatur desa dan tokoh adat serta para pihak terkait agar menerima apapun hasil yang akan disampaikan nantinya.

Instagram : Instagram
Facebook : Facebook

Scroll to Top
Mode Aksesibilitas