Kantor Jaksa Penuntut Umum Kabupaten Timor Tengah Utara
Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2)
Berita 30 Mei 2023
Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Menyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Perkara Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)
Pada hari Selasa, tanggal 18 Oktober 2022 bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara telah dilaksanakan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga atas nama tersangka YOSEPH ELU dengan saksi korban MARIA MAGDALENA KENO Alias MARIA selaku isteri dari YOSEPH ELU.
Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Bapak Roberth Jimmy Lambila, S.H., M.H. didampingi Penuntut Umum selaku Fasilitator MUHAMAD MAHRUS SETIA WIJAKSANA, S.H., M.H. dan AHMAD FAUZI, S.H. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut selaku Penasihat Hukum, MARSELINUS SIKAS selaku Tokoh Masyarakat, Pelaku Yoseph Elu dan saksi korban MAGDALENA KENO Alias MARIA, keluarga dari kedua belah pihak.
Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dilaksanakan karena pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 JAMPIDUM Kejaksaan Agung telah menyetujui bahwa Perkara Tindak Pidana Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga atas nama tersangka YOSEPH ELU dengan saksi korban MARIA MAGDALENA KENO Alias MARIA selaku isteri dari YOSEPH ELU untuk dihentikan Penuntutannya berdasarkan Restorative Justice (RJ) dan telah terbitnya Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur tentang Permintaan Penghentian Penuntutan dengan nama tersangka YOSEP ELU alias OSE dengan nomor : R-543/N.3/Eoh.2/10/2022 tanggal 17 Oktober 2022, kegiatan dilanjutkan dengan pemberian Sertifikat Penghargaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara kepada saksi korban atas nama MARIA MAGDALENA KENO Alias MARIA karena sudah tulus dan ikhlas memaafkan pelaku.