081339419880 kejari.timortengahutara@kejaksaan.go.id
Kain Tenun TTU

Jampidum Kejagung Menyetujui Penghentian Perkara

Berita 30 Mei 2023

Jampidum Kejagung Menyetujui Penghentian Perkara Perusakan Bus Damri

Pada hari Rabu, tanggal 19 Oktober 2022, sekitar pukul 09.30 wita s/d 09.50 wita, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara telah dilaksanakan ekspose Permohonan Restorative Justice (RJ) yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Bapak Roberth Jimmy Lambila, S.H., M.H., didampingi Ahmad Fauzi, S.H. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Muhammad Mahrus Setia Wicaksana, S.H., M.H. selaku Jaksa Peneliti.

Pelaksanaan ekspose Permohonan Restorative Justice (RJ) tersebut dilaksanakan secara virtual dengan aplikasi zoom meeting yang dipimpin oleh Direktur Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum ibu Agnes Triani, S.H., M.H., para Kasubdit pada Direktorat Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, serta Bapak Hutama Wisnu, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Asisten Bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Bapak Muhammad Ikhsan, S.H., M.H. dan para Kasi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Terhadap ekspose Permohonan Restorative Justice (RJ) tersebut disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang diwakili oleh Direktur Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum ibu Agnes Triani, S.H., M.H. dengan catatan agar Kepala Kejaksaan Negeri TTU melengkapi proses administrasi Permohonan Restorative Justice (RJ) melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk mendapatkan Penetapan Restorative Justice (RJ) dalam perkara atas nama tersangka Argorius Karlino Tani Alias Argo.

Instagram : Instagram
Facebook : Facebook

Scroll to Top
Mode Aksesibilitas