Kantor Jaksa Penuntut Umum Kabupaten Timor Tengah Utara
Proses Perdamaian Berdasarkan Restorative Justice (RJ)
Berita 10 Februari 2024
Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara memfasilitasi Perdamaian dalam Perkara Penganiayaan An. Tsk. MARSELIUS AKOIT Alias MARLUS
Pada hari Senin, tanggal 05 Februari 2024, sekitar pukul 11.50 Wita s/d pukul 12.30 Wita, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara telah berlangsung proses perdamaian dalam perkara tindak pidana Penganiayaan Pasal 351 ayat (1) KUHP atas nama tersangka MARSELIUS AKOIT Alias MARLUS.
Pelaksanaan proses perdamaian di pimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara yang diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum SANTY EFRAIM, S.H., M.H., didampingi MUHAMAD MAHRUS SETIA WIJAKSANA, S.H., M.H. selaku Jaksa Fasilitator.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut tersangka MARSELIUS AKOIT Alias MARLUS beserta keluarga tersangka, korban yakni YAKOBUS PALA beserta keluarga korban, Kepala Desa Fatumtasa dan tokoh masyarakat Desa Fatumtasa, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara.
Pelaksanaan proses perdamaian oleh Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator berhasil dengan ditandai dengan Penandatangan Berita Acara Proses Perdamaian Berhasil (RJ-20) yang ditanda tangani oleh pelaku selaku tersangka dan korban, MUHAMAD MAHRUS SETIA WIJAKSANA, S.H., M.H. selaku Penuntut Umum dan Fasilitator.
Tersangka telah menyerahkan uang pengganti yang diminta oleh korban senilai Rp5.000.000 (lima juta rupiah) dan korban juga sudah saling memaafkan.