Pada hari Jumat, 13 Desember 2024, pukul 14.00 WITA, Pengadilan Negeri Kefamenanu Kelas IIB menggelar sidang perkara penganiayaan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim terhadap terdakwa Maksimus Kima alias Maksi. Sidang tersebut dipimpin oleh Charni Wati Ratu Mana, S.H., M.H., dengan hakim anggota Eka Rizky Permana, S.H., M.H., dan Pahala Yudha Anugraha, S.H., serta dihadiri oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri TTU, M. Makhrus Setia Wijaksana, S.H., M.H., bersama terdakwa yang didampingi penasihat hukum.
Majelis hakim memutuskan bahwa Maksimus Kima terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sesuai dengan dakwaan tunggal yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP. Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 4 bulan dan diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp.5000. Sidang tersebut dihadiri oleh sekitar 50 orang yang terdiri dari pihak terdakwa dan korban.
Sidang yang berlangsung hingga pukul 14.20 WITA berjalan dengan aman dan lancar.