6281339419880 kejari.timortengahutara@kejaksaan.go.id
Kain Tenun TTU

SIDANG AGENDA PUTUSAN PERKARA TIPIKOR DANA DESA NONOTBATAN KAB.TTU

Berita 17 Desember 2024

SIDANG AGENDA PUTUSAN PERKARA TIPIKOR DANA DESA NONOTBATAN KAB.TTU

Pada hari Jumat, 13 Desember 2024, pukul 11.00 WIT, Pengadilan Negeri Kupang Klas 1A menggelar sidang perkara Tipikor Dana Desa Nonotbatan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim terhadap terdakwa Ruben Arkadius Tahoni dan Oktaviana Florida Seran. Sidang tersebut dipimpin oleh SarLota M. Suek, S.H., didampingi Lisbet Adeline, S.H., dan Sutarno, S.H., M.H. serta dihadiri oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri TTU, Andrew P. Keya, S.H., dan S. Hendrik Tiip, S.H., bersama kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukum mereka.

Majelis hakim memutuskan bahwa Ruben Arkadius Tahoni tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor sebagaimana dakwaan primair dari penuntut umum. Oleh karena itu, terdakwa dibebaskan dari dakwaan primair. Namun, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsidair yang melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Ruben dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp.100.000.000, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Selain itu, Ruben diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.435.139.746 dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, atau jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka hukuman akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan. Majelis hakim juga menetapkan barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain serta menghukum Ruben untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5000.

Sementara itu, dalam putusannya terhadap Oktaviana Florida Seran, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primair yang melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, sehingga dibebaskan dari dakwaan primair penuntut umum. Namun, Oktaviana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sesuai dakwaan subsidair penuntut umum. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan 2 bulan serta denda sebesar Rp.50.000.000, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Oktaviana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.34.892.500 dalam waktu 1 bulan, atau jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika hasil lelang tidak mencukupi, hukuman akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. Barang bukti dalam perkara ini ditetapkan sesuai putusan, dan Oktaviana juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5000.

Baik penuntut umum maupun terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim tersebut.

Scroll to Top