6281339419880 kejari.timortengahutara@kejaksaan.go.id
Kain Tenun TTU

Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi

Berita 26 Maret 2024

Sidang Perkara Tipikor Pengelolaan Dana DPA Pada BPBD TTU TA. 2021 dan 2022 dengan Agenda Pembacaan Tuntutan dengan nama terdakwa Yosefina Lake dan Florensia Noenbeni

Pada hari Jumat, tanggal 22 Maret 2024 sekitar pukul 15.00 Wita s.d pukul 18.00 Wita bertempat di ruangan sidang Cakra Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, telah dilaksanakan Persidangan Perkara Tipikor Pengelolaan Dana DPA Pada BPBD TTU TA. 2021 dan 2022 dengan agenda pembacaan tuntutan pidana dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.

Adapun agenda persidangan untuk terdakwa Dra. Yosefina AL. M Lake selaku Mantan Kepala Pelaksana BPBD Timor Tengah Utara, Floresnsia Noenbeni selaku Mantan Bendahara Pengeluaran BPBD Timor Tengah Utara dipimpin Hakim Ketua A. A. Gede Pranata, S.H., Cn, Raden Haris Prasetyo, S.H., Suratno, S.H., M.H. masing – masing selaku hakim Anggota dan dihadiri penuntur Umum Kejari Timor Tengah Utara Andrew P. Keya, S.H.

Persidangan terhadap terdakwa Dra. Yosefina AL. M. Lake dilakukan secara On Line dengan Aplikasi Zoom dari Lapas Wanita Kupang dikarenakan kendala teknis administrasi Lapas yang berbelit, Sedangkan terdakwa Florensia Noenbeni hadir secara langsung di Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA.

Adapun amar Tuntutan Penuntut Umum untuk terdakwa Dra. Yosefina AL. M Lake adalah sebagai berikut :

  1. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama sebagaimana dakwaan Kesatu Primair.
  2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum.
  3. Menyatakan terdakwa Terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Ke satu Subsidair melanggar pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
  4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 Tahun dan 6 Bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan jenis rutan dan menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.100.000.000 dan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
  5. Menghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp.419.775.690,00. Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar Uang Pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi pembayaran uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 Tahun dan 3 bulan.
  6. Menyatakan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp.61.590.000 dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran Uang Pengganti Kerugian Negara atas nama Terdakwa.
  7. Menyatakan barang bukti selebihnya dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Florebsia Noenbeni.
  8. Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.

Terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut, sidang ditunda sampai hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 dengan agenda pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya.

Selain itu untuk amar tuntutan terdakwa Florensia Noenbeni adalah sebagai berikut :

  1. Menyatakan terdakwa Florensia Noenbeni tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Kesatu Primair.
  2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum.
  3. Menyatakan Terdakwa Florensia Noenbeni terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama sebagaimana dakwaan Kesatu Subsidair melanggar pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 54 Ayat 1 Ke- 1 KUHPidana.
  4. Menghukum Terdakwa Florensia Nornbeni dengan pidana Penjara selama 5 Tahun dengan perintah terdakwa dilakukan penahanan setelah putusan diucapkan.
  5. Menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.100.000.000 dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
  6. Menghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti Kerugian Negara sejumlah Rp.688.133.058,00 dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar Uang Pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang guna menutupi Uang Pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyak harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 Tahun dan 6 Bulan.
  7. Menyatakan barang bukti nomor urut 1 s.d 405 dikembalikan kepada dari mana barang bukti tersebut disita.
  8. Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.

Pasca pembacaan surat tuntutan pidana oleh Penuntut Umum, Keluarga terdakwa Yosefina AL. M Lake yakni suami dan anak-anaknya membuat keributan dan memarahi terdakwa Florensia Noenbeni selaku Bendahara karena dianggap perbuatan bendahara mengakibatkan Yosefina AL. M Lake dipenjara, walaupun ada insiden keributan dalam ruangan persidangan akan tetapi sidang berjalan dengan aman dan tertib.

Scroll to Top