6281339419880 kejari.timortengahutara@kejaksaan.go.id
Kain Tenun TTU

Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi

Berita 19 April 2024

Sidang Perkara Tipikor Pengelolaan Dana DPA Pada BPBD TTU TA. 2021 dan 2022 dengan Agenda Pembacaan Putusan dengan nama terdakwa Yosefina Lake dan Florensia Noenbeni

Pada hari Jumat tanggal 05 April 2024, sekitar pukul 14.00 wita s.d pukul 15.30 Wita bertempat di Pengadilan Negeri Kupang Klas IA, telah dilaksanakan Sidang Perkara Tipikor Pengelolaan Dana DPA BPBD Tahun 2021 dan 2022 atas nama terdakwa Florensia Noenbeni dan Terdakwa Dra. Yosefina AL. M. Lake.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan dipimpin Hakim Ketua A.A.Gde Pranata, S.H., Suratno, S.H., M.H. dan Lisbet Adeline, S.H.

Adapun amar putusan Majelis Hakim adalah :
– Terdakwa Dra. YOSEFINA AL. M. LAKE sebagai berikut :

  1. Menyatakan Terdakwa Yosefina AL. M. Lake tidak terbukti secara Sah dan Meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Kesatu Primair.
  2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair.
  3. Menyatakan Terdakwa Terbukti secara Sah dan Meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama – sama sebagaimana dakwaan Kesatu Subsidair.
  4. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 3 Tahun dan 6 Bulan dan denda sebesar Rp.100.000.000 jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 Bulan.
  5. Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.415.775. 690 dengan ketentuan jika terpidana dalam waktu 1 bulan tidak membayar Uang Pengganti maka harta bendanya dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika harta bendanya tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
  6. Menyatakan barang bukti berupa Uang tunai yang disita dengan total Rp.61.590.0000 di rampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran Uang Pengganti terdakwa Yosefina AL. M. Lake.
  7. Menyatakan barang bukti lainnya dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Florensia Noenbeni.
  8. Menghukum terdakwa untuk membayar Biaya Perkara sebesar Rp.5.000.

– Terdakwa Florensia Noenbeni sebagai berikut :

  1. Menyatakan terdakwa Florensia Noenbeni tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama sebagaimana Dakwaan Kesatu Primair.
  2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Primair.
  3. Menyatakan Terdakwa Florensia Noenbeni terbukti melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama – sama sebagaimana dakwaan Kesatu Subsidair melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke- 1 KUHP.
  4. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000 dan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
  5. Menghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti Kerugian negara sebesar Rp.688.133.058,77 dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara dalam waktu 1 bulan maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang dan jika harta benda tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
  6. Barang bukti dikembalikan kepada darimana dilakukan penyitaan.
  7. Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000

Terhadap putusan Majelis Hakim, Penuntut Umum dan Penasihat Hukum menyatakan sikap pikir-pikir.

Sidang dihadiri Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara RIDHOLLAH AGUNG ERINSYAH, S.H., para terdakwa didampingi penasihat hukumnya.

Scroll to Top