6281339419880 kejari.timortengahutara@kejaksaan.go.id
Kain Tenun TTU

Sidang Tindak Pidana Korupsi

Berita 19 Februari 2024

Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Letneo dengan Agenda Pembacaan Putusan

Pada hari Selasa, tanggal 13 Februari 2024 sekitar pukul 15.00 Wita bertempat di Penngadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A telah berlangsung Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Letneo atas nama terdakwa Marianus Fkun, Yeron Salesius Eno dan Siprianus Kono.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sarlota Suek didampingi Yulius Eka Setiawan, S.H., M.H. dan Raden Haris Prasetio, S.H.

Dalam amar putusan Majelis Hakim antara lain sebagai berikut :

  1. Menyatakan Terdakwa Marianus Fkun tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
  2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair Penuntut Umum;
  3. Menyatakan Terdakwa MARIANUS FKUN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP;
  4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MARIANUS FKUN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 8 Bulan dan denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
  5. Menghukum Terdakwa membayar Uang Pengganti sebesar Rp.117.433.394,00 (seratus tujuh belas juta empat ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah) dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan tetap Terdakwa tidak membayar kerugian negara maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa yang selanjutnya dilakukan lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, namun apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
  6. Menyatakan barang bukti dalam perkara ini dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Yeron Salesius Eno, Terdakwa Siprianus Kono;
  7. Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.

Selain itu dalam perkara terdakwa Yeron Salesius Eno dan Terdakwa Siprianuskono, Majelis Hakim dalam amar putusannya antara lain sebagai berikut :

  1. Menyatakan Terdakwa I. Yeron Salesius Eno, Terdakwa II. Siprianus Kono tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum;
  2. Membebaskan terdakwa I dan Terdakwa II dari Dakwaan Primair tersebut;
  3. Menyatakan Terdakwa I YERON SALESIUS ENO dan Terdakwa II SIPRIANUS KONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut” sebagaimana Dakwaan Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP;
  4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I YERON SALESIUS ENO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun, Terdakwa II SIPRIANUS KONO pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 bulan, dan denda masing-masing sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
  5. Menghukum Terdakwa I membayar Uang Pengganti sebesar Rp.611.679.230,70 (enam ratus sebelas juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu dua ratus tiga puluh rupiah koma tujuh puluh sen), dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan tetap Terdakwa tidak membayar kerugian negara maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa yang selanjutnya dilakukan lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, namun apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; Terdakwa II membayar Uang Pengganti sebesar Rp.41.392.543 (empat puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus empat puluh tiga rupiah) dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan tetap Terdakwa tidak membayar kerugian negara maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa yang selanjutnya dilakukan lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, namun apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
  6. Menyatakan barang bukti bernilai ekonomi dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran Uang pengganti dan barang bukti lainnya di kembalikan kepada dari mana barang bukti tersebut disita;
  7. Menghukum terdakwa I dan terdakwa II untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000.

Terhadap putusan Majelis Hakim Penasihat Hukum maupun Penuntut Umum menyatakan waktu pikir-pikir.

Persidangan diikuti oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri TTU Andrew P. Keya, S.H. dan dihadiri para terdakwa dengan didampingi penasihat hukumnya.

Scroll to Top