Kantor Jaksa Penuntut Umum Kabupaten Timor Tengah Utara
Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2)
Berita 19 Februari 2024
Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Menyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dengan nama Tersangka MARSELIUS AKOIT Alias MARLUS.
Pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024, sekitar pukul 11.00 Wita, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara telah dilaksanakan Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dalam perkara Penganiayaan disangkakan telah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan nama Tersangka MARSELIUS AKOIT Alias MARLUS.
Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) diserahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara yang diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum SANTY EFRAIM, S.H., M.H. dan Penuntut Umum selaku Fasilitator MUHAMAD MAHRUS SETIA WIJAKSANA, S.H., M.H.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut tersangka MARSELIUS AKOIT Alias MARLUS beserta keluarga tersangka, saksi korban YAKOBUS PALA beserta keluarga korban.
Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dilaksanakan karena pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2024 JAMPIDUM Kejaksaan Agung telah menyetujui bahwa Perkara Tindak Pidana Penganiayaan atas nama tersangka MARSELIUS AKOIT Alias MARLUS dengan saksi korban YAKOBUS PALA untuk dihentikan Penuntutannya berdasarkan Restorative Justice (RJ) dan telah terbitnya Surat Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur tentang Permintaan Penghentian Penuntutan dengan nama tersangka MARSELIUS AKOIT Alias MARLUS dengan Nomor : R-69/N.3/Eoh.2/02/2024 tanggal 13 Februari 2024.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian Sertifikat Penghargaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara kepada saksi korban atas nama YAKOBUS PALA karena sudah tulus dan ikhlas memaafkan pelaku.