081339419880 kejari.timortengahutara@kejaksaan.go.id
Kain Tenun TTU

Sidang Tindak Pidana Korupsi

Berita 4 Mei 2023

Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Desa Akomi Tahun 2015 s.d Tahun 2020

Pada hari Kamis, 28 April 2022 telah dilakukan Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Desa Akomi tahun 2015 s.d tahun 2020 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.
 
Sidang yang dipimpin Derman Parlungguan Nababan, S.H., M.H. selaku Ketua didampingi Lisbet Adelina, S.H. dan Yulius Eka Setiawan dihadiri Penuntut Umum Andrew P. Keya, S.H. dan Penasihat Hukum para terdakwa yang dilakukan secara virtual.
 
Majelis Hakim dalam amar putusannya memutuskan
1. Terdakwa I Arnoldus Nau Bana dihukum pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan sementara dan Denda sebesar Rp200.000.000,00 dan mewajibkan terdkawa 1 untuk membayar uang pengganti sebesar Rp585.911.660,00 sesudah dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap dan jika tidak membayar maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
2. Yacobus Sali Feka dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp100.000,00., selain itu kepada terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp148.339.107,00 dalam waktu 1 bulan jika tidak membayar maka harta benda terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang guna menutupi uang pengganti dan jika harta benda terpidana tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. Bahwa selain itu barang bukti uang yang dijadikan sebagai barang bukti sebesar lebih kurang 140an juta dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian negara.
 
Terhadap putusan ini Majelis Hakim kemudian menanyakan kepada Penuntut Umum dan terdakwa tentang sikap atas putusan dan ditanggapi bahwa terhadap putusan Majelis Hakim Penuntut Umum dan terdakwa menyatakan sikap pikir pikir.
 
Instagram : Instagram
Facebook : Facebook
Scroll to Top
Mode Aksesibilitas