Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Desa Akomi Tahun 2015 s.d Tahun 2020
Pada hari Kamis, 28 April 2022 telah dilakukan Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Desa Akomi tahun 2015 s.d tahun 2020 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.
Sidang yang dipimpin Derman Parlungguan Nababan, S.H., M.H. selaku Ketua didampingi Lisbet Adelina, S.H. dan Yulius Eka Setiawan dihadiri Penuntut Umum Andrew P. Keya, S.H. dan Penasihat Hukum para terdakwa yang dilakukan secara virtual.
Majelis Hakim dalam amar putusannya memutuskan
1. Terdakwa I Arnoldus Nau Bana dihukum pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan sementara dan Denda sebesar Rp200.000.000,00 dan mewajibkan terdkawa 1 untuk membayar uang pengganti sebesar Rp585.911.660,00 sesudah dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap dan jika tidak membayar maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
2. Yacobus Sali Feka dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp100.000,00., selain itu kepada terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp148.339.107,00 dalam waktu 1 bulan jika tidak membayar maka harta benda terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang guna menutupi uang pengganti dan jika harta benda terpidana tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. Bahwa selain itu barang bukti uang yang dijadikan sebagai barang bukti sebesar lebih kurang 140an juta dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian negara.
Terhadap putusan ini Majelis Hakim kemudian menanyakan kepada Penuntut Umum dan terdakwa tentang sikap atas putusan dan ditanggapi bahwa terhadap putusan Majelis Hakim Penuntut Umum dan terdakwa menyatakan sikap pikir pikir.
Instagram : Instagram
Facebook : Facebook
Berita Terkait
12 Mei 2026
Penggeledahan pada Kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Cendana Kabupaten Timor Tengah Utara terkait dengan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Cendana Kab. Timor Tengah Utara Tahun 2022 s.d. 2024.
19 Agustus 2025
Upacara Penurunan Bendera Merah Putih Dalam Rangka Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025 Tingkat Kabupaten TTU
19 Agustus 2025