081339419880 kejari.timortengahutara@kejaksaan.go.id
Kain Tenun TTU

Eksekusi Putusan Tindak Pidana Korupsi

Berita 4 Mei 2023

Eksekusi Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa Akomi

Pada hari Sabtu tanggal 14 Mei 2022 pukul 18.00 Wita Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara telah melakukan eksekusi putusan perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa Akomi, Kecamatan Miomaffo Tengah atas nama terdakwa I ARNOLDUS NAU BANA Alia ARNOL dan Terdakwa II YACOBUS SALI FEKA.
 
Pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan menjelaskan bahwa oleh karena tidak ada upaya hukum banding baik yang dilakukan oleh terdakwa I ARNOLDUS NAU BANA Alia ARNOL dan Terdakwa II YACOBUS SALI FEKA terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Kpg tanggal 27 April 2022.
 
Terdakwa I ARNOLDUS NAU BANA Alia ARNOL akan menjalani pidana badan selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp200.000.000,00 Subsidir 4 bulan kurungan sedangkan Terdakwa II YACOBUS SALI FEKA akan menjalani pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp100.000.000,00 Subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
 
Para terdakwa sesuai putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi juga dibebani untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara yaitu untuk terdakwa I ARNOLDUS NAU BANA Alia ARNOL sebesar Rp585.911.660,00 sedangkan Terdakwa II YACOBUS SALI FEKA sebesar Rp148.339.107,00 dan apabila para terpidana dalam waktu 1 (satu) bulan sejak pelaksanaan eksekusi ini tidak membayar uang pengganti maka harta benda milik para terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti sebagaimana Pasal 18 UU Tipikor.
 
Instagram : Instagram
Facebook : Facebook
Scroll to Top
Mode Aksesibilitas