081339419880 kejari.timortengahutara@kejaksaan.go.id
Kain Tenun TTU

Sosialisasi Penerangan Hukum Upaya Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KTPA), Tindak Pidana Perdagangan Orang(TPPO), Anak Berhadapan Hukum (ABH), Perkawinan Anak, Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pengenalan Aplikasi Pelayanan Hukum Halo JPN

Berita 7 Agustus 2025

Sosialisasi Penerangan Hukum Upaya Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KTPA), Tindak Pidana Perdagangan Orang(TPPO), Anak Berhadapan Hukum (ABH), Perkawinan Anak, Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pengenalan Aplikasi Pelayanan Hukum Halo JPN

Pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 pukul 09.00 WITA s.d 11.30 WITA telah diadakan kegiatan Sosialisasi Penerangan Hukum Upaya Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KTPA), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Anak Berhadapan Hukum (ABH), Perkawinan Anak, Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pengenalan Aplikasi Pelayanan Hukum Halo JPN yang bertempat di Jl. Basuki Rachmat, Kenari, Kelurahan Kefamenanu Tengah, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut :

  1. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Frans Xaverius Tasau, S.Km., M.Kes.
  2. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari TTU, Arif Mulyana, S.H., M.H.
  3. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Aditya W. Wiratama, S.H.
  4. Analis Penuntutan dan Penegakan Hukum Kejari TTU, Arif Anggorojati, S.H.
  5. Lurah Kefamenanu Tengah, Sirilius Antonius Akoit, S.STP beserta jajaran
  6. Dosen Ilmu Hukum Pidana STIH Cendana Wangi, Yosep Copertino Apaut, S.H., M.H.
  7. Aktivis Perlindungan Perempuan dan Anak.
  8. Masyarakat setempat.

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi utama Kejaksaan, khususnya fungsi penyuluhan hukum (preventif), pelayanan hukum masyarakat (melalui Halo JPN), serta mendukung efektivitas fungsi penuntutan dan pengawasan dalam kasus-kasus spesifik yang menjadi fokus sosialisasi (KTPA, TPPO, ABH, Perkawinan Anak, TPKS). Juga diharapkan agar setiap SATGAS Perlindungan Perempuan dan Anak diaktifkan disetiap daerah Kelurahan di Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top
Mode Aksesibilitas