6281339419880 kejari.timortengahutara@kejaksaan.go.id
Kain Tenun TTU

Tahap II Perkara Tindak Pidana Korupsi

Berita 13 November 2023

Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Melaksanakan Tahap II Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa Letneo TA. 2016 s/d 2021

Pada hari Jumat tanggal 10 November 2023 sekitar pukul 11.40 Wita bertempat di Rutan Kelas IIB Kefamenanu telah dilakukan penyerahan tahap II (berkas dan tersangka) perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa Letneo, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten TTU TA. 2016 s/d 2021 atas nama tersangka :

  1. MARIANUS FKUN
  2. YERON SALESIUS ENO
  3. SIPRIANUS KONO

Bahwa penyerahan berkas perkara dan tersangka dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri TTU kepada Jaksa Penuntut Umum karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap pada tanggal 07 November 2023 sesuai surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan telah lengkap Nomor :

  1. B-2022/N.3.12/Fd.1/11/2023
  2. B-2023/N.3.12/Fd.1/11/2023
  3. B-2024/N.3.12/Fd.1/11/2023

Dan penerimaan berkas dan tersangka diterima oleh Jaksa Penuntut Umum RIDHOLLAH AGUNG ERINSYAH, S.H. sesuai surat penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk menyelesaikan berkas perkara (P.16.A) dari Kepala Kejaksaan Negeri TTU Nomor :

  1. Print-729/N.3.12/Ft.1/11/2023
  2. Print-732/N.3.12/Ft.1/11/2023
  3. Print-735/N.3.12/Ft.1/11/2023

tanggal 10 November 2023 dan didampingi Tim Penasihat Hukum tersangka.

Terhadap tersangka MARIANUS FKUN, YERON SALESIUS ENO, dan SIPRIANUS KONO dilakukan penahanan jenis rutan di Rutan Kefamenanu sesuai Surat Perintah Penahanan (tahap penuntutan) dari Kepala Kejaksaan Negeri TTU selaku Penuntut Umum Nomor :

  1. PRINT-730/N.3.12/Ft.1/11/2023 tanggal 10 November 2023
  2. PRINT-733/N.3.12/Ft.1/11/2023 tanggal 10 November 2023
  3. PRINT-736/N.3.12/Ft.1/11/2023 tanggal 10 November 2023

Perbuatan tersangka MARIANUS FKUN, YERON SALESIUS ENO, dan SIPRIANUS KONO disangkakan melakukan tindak pidana korupsi melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP; Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.

Pelaksanaan penyerahan tahap II atas nama tersangka MARIANUS FKUN, YERON SALESIUS ENO, dan SIPRIANUS KONO berjalan dengan aman dan terkendali.

Scroll to Top