Kantor Jaksa Penuntut Umum Kabupaten Timor Tengah Utara
Tahap II Perkara Tindak Pidana Korupsi
Berita 13 November 2023
Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Melaksanakan Tahap II Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan pada BPBD Kabupaten Timor Tengah Utara TA. 2021 s/d 2023
Pada hari Kamis tanggal 09 November 2023 sekitar pukul 14.55 Wita bertempat di Rutan Kelas IIB Kefamenanu telah dilakukan penyerahan tahap II (berkas dan tersangka) perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan pada kantor BPBD Kabupaten TTU TA. 2021 dan 2022 atas nama tersangka YOSEFINA ALQUINO MARIA LAKE.
Penyerahan berkas perkara dan tersangka dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri TTU kepada Jaksa Penuntut Umum karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap pada tanggal 06 November 2023 sesuai surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan telah lengkap Nomor : B-2007/N.3.12/Fd.1/11/2023. Dan penerimaan berkas dan tersangka diterima oleh Jaksa Penuntut Umum RIDHOLLAH AGUNG ERINSYAH, S.H. sesuai surat penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk menyelesaikan berkas perkara (P.16.A) dari Kepala Kejaksaan Negeri TTU Nomor : Print-724/N.3.12/Ft.1/11/2023 tanggal 09 November 2023 dan didampingi Tim Penasihat Hukum tersangka.
Terhadap tersangka YOSEFINA ALQUINO MARIA LAKE dilakukan penahanan jenis rutan di Rutan Kefamenanu sesuai Surat Perintah Penahanan (tahap penuntutan) dari Kepala Kejaksaan Negeri TTU selaku Penuntut Umum Nomor : PRINT-725/N.3.12/Ft.1/11/2023 tanggal 09 November 2023.
Perbuatan tersangka YOSEFINA ALQUINO MARIA LAKE disangkakan melakukan tindak pidana korupsi melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 Sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP. Atau Kedua : Pasal 9 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.
Pelaksanaan penyerahan tahap II atas nama tersangka YOSEFINA ALQUINO MARIA LAKE berjalan dengan aman dan terkendali.