6281339419880 kejari.timortengahutara@kejaksaan.go.id
Kain Tenun TTU

Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2)

Berita 9 November 2023

Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Menyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Atas nama tersangka ADRIANUS LAKE Alias ADI dan CARLITU SONBAY Alias CARLITU

Pada hari Selasa tanggal 07 November 2023, sekitar pukul 11.50 Wita sampai dengan pukul 12.25 Wita, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara telah dilaksanakan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dalam perkara Penganiayaan disangkakan telah melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan nama tersangka ADRIANUS LAKE Alias ADI dengan saksi korban MARIA SELVIANA SERAN Alias SERVI dan perkara Penadahan disangkakan telah melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHPidana atau Pasal 480 Ke-2 KUHPidana dengan nama tersangka CARLITU SONBAY Alias CARLITU dengan saksi korban SEKUNDUS DJUKI Alias KUNDUS.

Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) diserahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Dr. Roberth Jimmy Lambila, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Timor Tengah AHMAD FAUZI, S.H. dan Penuntut Umum selaku Fasilitator MUHAMAD MAHRUS SETIA WIJAKSANA, S.H., M.H.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut pelaku ADRIANUS LAKE Alias ADI, CARLITU SONBAY Alias CARLITU dan saksi korban MARIA SELVIANA SERAN Alias SERVI, SEKUNDUS DJUKI Alias KUNDUS, keluarga dari semua pihak.

Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dilaksanakan karena pada hari Senin tanggal 06 November 2023 JAMPIDUM Kejaksaan Agung telah menyetujui bahwa Perkara Tindak Pidana Penganiayaan atas nama tersangka ADRIANUS LAKE Alias ADI dengan saksi korban MARIA SELVIANA SERAN Alias SERVI untuk dihentikan Penuntutannya berdasarkan Restorative Justice (RJ) dan telah terbitnya Surat Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur tentang Permintaan Penghentian Penuntutan dengan nama tersangka ADRIANUS LAKE Alias ADI dengan nomor : R-589/N.3/Eoh.2/11/2023 tanggal 06 November 2023 dan Perkara Tindak Pidana Penadahan atas nama tersangka CARLITU SONBAY Alias CARLITU dengan saksi korban SEKUNDUS DJUKI Alias KUNDUS untuk dihentikan Penuntutannya berdasarkan Restorative Justice (RJ) dan telah terbitnya Surat Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur tentang Permintaan Penghentian Penuntutan dengan nama tersangka CARLITU SONBAY Alias CARLITU dengan nomor : R-590/N.3/Eoh.2/11/2023 tanggal 06 November 2023.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian Sertifikat Penghargaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara kepada saksi korban atas nama MARIA SELVIANA SERAN Alias SERVI dan SEKUNDUS DJUKI Alias KUNDUS karena sudah tulus dan ikhlas memaafkan pelaku.

Scroll to Top