Kantor Jaksa Penuntut Umum Kabupaten Timor Tengah Utara
Upaya Perdamaian Berdasarkan Restorative Justice (RJ)
Berita 29 Januari 2024
Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara memfasilitasi Perdamaian dalam Perkara KDRT An. Tsk. SIMON EKO Alias EKO
Pada hari Rabu, tanggal 10 Januari 2024, sekitar pukul 14.55 Wita s/d pukul 15.15 Wita, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara telah berlangsung proses perdamaian dalam tindak pidana Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP atas nama tersangka SIMON EKO Alias EKO.
Pelaksanaan proses perdamaian di pimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Dr. ROBERTH JIMMY LAMBILA, S.H., M.H., didampingi MUHAMAD MAHRUS SETIA WIJAKSANA, S.H., M.H. dan BOSMAN MARTUA RAJA SINAGA, S.H. selaku Jaksa Fasilitator.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut tersangka SIMON EKO Alias EKO beserta keluarga tersangka, korban yakni YULIANA BALOK Alias YULI beserta keluarga korban, Kanit Reskrim Polsek Wini, Penasehat Hukum tersangka dan tokoh masyarakat Desa Oesoko RT/RW 015/004, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara.
Pelaksanaan proses perdamaian oleh Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator berhasil dengan ditandai dengan Penandatangan Berita Acara Proses Perdamaian Berhasil (RJ-20) yang ditanda tangani oleh para pelaku selaku tersangka dan korban, MUHAMAD MAHRUS SETIA WIJAKSANA, S.H., M.H. dan BOSMAN MARTUA RAJA SINAGA, S.H. selaku Penuntut Umum dan Fasilitator, antara tersangka dan korban juga sudah saling memaafkan.