Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Memfasilitasi Upaya Perdamaian dalam Perkara Penganiayaan dengan Hukum Adat Bikomi, Kabupaten Timor Tengah Utara Atas Nama Tersangka KORELIS TADE Alias KONIS
Pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024, sekitar pukul 15.30 Wita s/d pukul 17.00 Wita, bertempat di Balai Restorative Justice Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara di Lopo Sonaf Bikomi Us Bana yang beralamat di Fatuteke, Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara telah berlangsung proses perdamaian dalam tindak pidana Penganiayaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP atas nama tersangka KORELIS TADE Alias KONIS.
Pelaksanaan proses perdamaian di pimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Dr. Roberth Jimmy Lambila, S.H., M.H. bersama dengan Hendrikus Bana selaku tokoh adat di Kota Kefamenanu (Usif Bikomi Miomafo/Raja Bikomi Miomafo) didampingi jaksa fasilitator BOSMAN MARTUA RAJA SINAGA, S.H.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Tersangka KORNELIS YOHANES TADE Alias KONIS beserta keluarga tersangka, korban yakni OKTO MALAIPADA Alias RASTA beserta keluarga korban, Penyidik Polres Timor Tengah Utara, tokoh Agama Pdt. Marselina Misa-Tanaem, S.Th., serta tokoh masyarakat dari lingkungan tempat tinggal tersangka dan korban.
Didalam proses perdamaian dengan mekanisme Restoratif Justice dan hukum adat ditandai dengan :
- Pembayaran Denda berupa 1 Ekor babi;
- 1 buah uang perak;
- 1 lembar selimut;
- Uang tunai Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) sebagai proses perdamaian secara hukum adat Masyarakat Adat Bikomi.
Pelaksanaan proses perdamaian oleh Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator berhasil dengan ditandai dengan Penandatangan Berita Acara Proses Perdamaian Berhasil (RJ-20) yang ditanda tangani oleh tersangka, korban, dan BOSMAN MARTUA RAJA SINAGA, S.H. selaku Penuntut Umum dan Fasilitator, juru biacara perdamaian hukum adat, usif (raja bokomi), tokoh masyarakat dan tokoh adat.
Antara tersangka dan korban sudah saling memaafkan, proses perdamaian dilakukan sesuai dengan hukum adat yang hidup dalam masyarakat Kefamenanu khususnya dalam masyarakat kerajaan Bikomi berjalan dengan aman dan tertib.
Berita Terkait
Penggeledahan pada Kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Cendana Kabupaten Timor Tengah Utara terkait dengan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Cendana Kab. Timor Tengah Utara Tahun 2022 s.d. 2024.
Upacara Penurunan Bendera Merah Putih Dalam Rangka Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025 Tingkat Kabupaten TTU