Jampidum Kejaksaan Agung RI menyetujui Penghentian Perkara Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara dengan nama tersangka KORELIS TADE Alias KONIS
Pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024, sekitar pukul 07.00 wita s/d 07.40 wita, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara telah dilaksanakan Ekspose Permohonan Restorative Justice (RJ) yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Dr. Roberth Jimmy Lambila, S.H., M.H., didampingi oleh Santy Efraim, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Bosman Martua Raja Sinaga, S.H., selaku Jaksa Fasilitator.
Pelaksanaan Ekspose Permohonan Restorative Justice (RJ) tersebut dilaksanakan secara virtual dengan aplikasi zoom meeting yang dipimpin oleh Direktur Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Bapak Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H., para Kasubdit pada Direktorat Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, serta Bapak Riono Budisantoso, S.H., M.A. selaku Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejati Nusa Tenggara Timur Bapak Mohamad Ridosan, S.H., M.H., Koordinator Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan Para Kepala Seksi pada Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Pelaksanaan ekspose Permohonan Restorative Justice (RJ) dalam perkara atas nama KORELIS TADE Alias KONIS yang disangkakan telah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan saksi korban atas nama OKTO MALAIPADA Alias RASTA.
Proses Permohonan Restorative Justice (RJ) sebagai tindak lanjut atas upaya perdamaian yang dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024, yang dihadiri oleh pelaku atas nama KORELIS TADE Alias KONIS beserta keluarga tersangka, korban yakni OKTO MALAIPADA Alias RASTA beserta keluarga korban, Hendrikus Bana selaku tokoh adat di Kota Kefamenanu (Usif Bikomi Miomafo/Raja Bikomi Miomafo), Penyidik Polres Timor Tengah Utara, tokoh Agama Pdt. Marselina Misa-Tanaem. S.Th, serta tokoh masyarakat dari lingkungan tempat tinggal tersangka dan korban.
Dalam ekspose tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara telah memaparkan upaya perdamaian dengan melampirkan foto dan video dokumentasi proses upaya perdamaian, dan faktor-faktor lainnya yang mendukung ekspose Permohonan Restorative Justice (RJ).
Terhadap ekspose Permohonan Restorative Justice (RJ) tersebut disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dengan catatan agar Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara melengkapi proses administrasi Permohonan Restorative Justice (RJ) melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk mendapatkan Penetapan Restorative Justice (RJ) dalam perkara atas nama tersangka KORELIS TADE Alias KONIS.
Berita Terkait
Penggeledahan pada Kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Cendana Kabupaten Timor Tengah Utara terkait dengan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Cendana Kab. Timor Tengah Utara Tahun 2022 s.d. 2024.
Upacara Penurunan Bendera Merah Putih Dalam Rangka Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025 Tingkat Kabupaten TTU