6281339419880 kejari.timortengahutara@kejaksaan.go.id
Kain Tenun TTU

Upaya Perdamaian Berdasarkan Restorative Justice (RJ)

Berita 13 Oktober 2023

Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara menjadi Fasilitator dalam Upaya Perdamaian Perkara KDRT AN. HENDRIKUS KOLO Alias HENDRIK Berdasarkan Restorative Justice (RJ)

Pada hari Rabu, tanggal 11 Oktober 2023, sekitar pukul 16.00 Wita sampai dengan pukul 16.45 Wita, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara telah berlangsung proses perdamaian dalam tindak pidana Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan nama tersangka HENDRIKUS KOLO Alias HENDRIK.

Pelaksanaan proses perdamaian di pimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Bapak ROBERTH JIMMY LAMBILA, S.H., M.H. yang diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Bapak AHMAD FAUZI, S.H. didampingi Kepala Seksi Subseksi Prapenuntutan Tindak Pidana Umum Hera Ayu Saputri, S.H. dan Penuntut Umum selaku Fasilitator MUHAMAD MAHRUS SETIA WIJAKSANA, S.H, M.H.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut tersangka HENDRIKUS KOLO Alias HENDRIK beserta keluarga tersangka, korban yakni HIRONIMUS NENO Alias HIRO beserta keluarga korban, dan Tokoh Adat Desa Sainoni.

Pelaksanaan proses perdamaian oleh Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator berhasil dengan ditandai dengan Penandatangan Berita Acara Proses Perdamaian Berhasil (RJ-20) yang ditanda tangani oleh para pelaku selaku tersangka dan korban, Tokoh Adat, MUHAMMAD MAHRUS SETIA WIJAKSANA, S.H., M.H. selaku Penuntut Umum dan Fasilitator.

Tersangka juga memberikan biaya perawatan kepada korban, korban dan keluarga korban menyatakan iklas untuk memaafkan tersangka.

Scroll to Top