6281339419880 kejari.timortengahutara@kejaksaan.go.id
Kain Tenun TTU

Jampidum Kejagung Menyetujui Penghentian Perkara

Berita 24 Oktober 2023

Ekspose Permohonan Restorative Justice (RJ) Perkara Kekerasan dalam Rumah Tangga Disetujui oleh Jampidum Kejaksaan Agung RI

Pada hari Senin, tanggal 23 Oktober 2023, pukul 10.30 wita s/d 11.15 wita, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara telah dilaksanakan ekspose Permohonan Restorative Justice (RJ) yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Bapak ROBERTH JIMMY LAMBILA, S.H., M.H. dalam hal ini diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Achmad Fauzi, S.H. dan didampingi oleh Hera Ayu Saputri, S.H. selaku Kepala Seksi Subseksi Prapenuntutan Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.

Pelaksanaan ekspose Permohonan Restorative Justice (RJ) tersebut dilaksanakan secara virtual dengan aplikasi zoom meeting yang dipimpin oleh Direktur Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum ibu Agnes Triani, S.H., M.H., para Kasubdit pada Direktorat Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Bapak Raja Ulung Padang, S.H., M.H., Asisten Bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Bapak Muhammad Ikhsan, S.H., M.H., dan para Kasi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Pelaksanaan ekspose Permohonan Restorative Justice (RJ) dalam perkara atas nama: HENDRIKUS KOLO Alias HENDRIK yang disangkakan telah melanggar pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Subsidair pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan saksi korban atas nama HIRONIMUS NENO.

Proses Permohonan Restorative Justice (RJ) sebagai tindak lanjut atas upaya perdamaian yang dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri TTU pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023, yang dihadiri oleh tersangka atas nama HENDRIKUS KOLO Alias HENDRIK beserta keluarga, korban yakni HIRONIMUS NENO Alias HIRO beserta keluarga korban, dan Tokoh Adat Desa Sainoni.

Dalam ekspose tersebut Kepala Kejaksaan Negeri TTU yang diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum telah memaparkan upaya perdamaian dengan melampirkan foto dokumentasi proses upaya perdamaian, dan faktor-faktor lainnya yang mendukung ekspose Permohonan Restorative Justice (RJ).

Terhadap ekspose Permohonan Restorative Justice (RJ) tersebut disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dengan catatan agar Kepala Kejaksaan Negeri TTU melengkapi proses administrasi Permohonan Restorative Justice (RJ) melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk mendapatkan Penetapan Restorative Justice (RJ) dalam perkara atas nama tersangka HENDRIKUS KOLO Alias HENDRIK.

Scroll to Top