6281339419880 kejari.timortengahutara@kejaksaan.go.id
Kain Tenun TTU

Upaya Perdamaian Berdasarkan Restorative Justice (RJ)

Berita 30 Oktober 2023

Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara memfasilitasi dalam Perkara Penganiayaan An. Tsk. ADRIANUS melalui Restorative Justice (RJ)

Pada hari Jumat, tanggal 27 Oktober 2023, sekitar pukul 15.50 Wita sampai dengan pukul 16.00 Wita, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara telah berlangsung proses perdamaian dalam tindak pidana Pasal 351 Ayat (1) KUHP atas nama tersangka.

Pelaksanaan proses perdamaian di pimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara ROBERTH JIMMY LAMBILA, S.H., M.H. yang diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Timor Tengah AHMAD FAUZI, S.H.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut keluarga tersangka ADRIANUS tanpa dihadiri tersangka, saksi korban yakni MARIA SELVIANA SERAN Alias SERVI beserta keluarga korban.

Tersangka tidak dihadirkan dengan pertimbangan pada saat ini tersangka sedang dilakukan penahanan jenis Rutan di Rumah Tahanan Negara Kefamenanu dan atas permintaan keluarga kedua belah pihak untuk memfasilitasi proses perdamaian tersebut dan untuk mempercepat penyelesaiannya sehingga difasilitasi oleh Jaksa Fasilitator.

Pelaksanaan proses perdamaian oleh Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator berhasil dengan ditandai dengan Penandatangan Berita Acara Proses Perdamaian Berhasil (RJ-20) yang ditanda tangani oleh para pelaku selaku tersangka dan korban, AHMAD FAUZI, S.H. selaku Penuntut Umum dan Fasilitator.

Tersangka dan korban juga sudah saling memaafkan dan Tersangka juga memberikan biaya perawatan kepada korban.

Scroll to Top