Kantor Jaksa Penuntut Umum Kabupaten Timor Tengah Utara
Upaya Perdamaian Berdasarkan Restorative Justice (RJ)
Berita 30 Oktober 2023
Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara memfasilitasi dalam Perkara Penadahan An. Tsk. CARLITU SONBAY Alias CARLITU melalui Restorative Justice (RJ)
Pada hari Jumat, tanggal 27 Oktober 2023, sekitar pukul 13.50 Wita sampai dengan pukul 14.30 Wita, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara telah berlangsung proses perdamaian dalam tindak pidana Pasal 480 Ke-1 KUHPidana atau Pasal 480 Ke-2 KUHPidana atas nama tersangka CARLITU SONBAY Alias CARLITU.
Pelaksanaan proses perdamaian di pimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara ROBERTH JIMMY LAMBILA, S.H., M.H. yang diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Timor Tengah AHMAD FAUZI, S.H.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut tersangka CARLITU SONBAY Alias CARLITU beserta keluarga tersangka, korban yakni SEKUNDUS DJUKI Alias KUNDUS beserta keluarga korban.
Pelaksanaan proses perdamaian oleh Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator berhasil dengan ditandai dengan Penandatangan Berita Acara Proses Perdamaian Berhasil (RJ-20) yang ditanda tangani oleh para pelaku selaku tersangka dan korban, AHMAD FAUZI, S.H. selaku Penuntut Umum dan Fasilitator dikarenakan tersangka dan korban juga sudah saling memaafkan.