Pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2022 pada pukul 14.00 wita telah berlangsung sidang dengan Agenda Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Klas IA atas nama terdakwa THOMAS JOHANES MARIA LAKA, LEONARDUS PASCHALIS DIAZ dan terdakwa BENYAMIN LASAKAR.
Terdakwa THOMAS JOHANES MARIA LAKA dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp100.000.000,00 Subsidair 3 (tiga) bulan.
Terdakwa LEONARDUS PASCHALIS DIAZ dihukum dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp100.000.000,00 Subsidair 3 (tiga) dan Uang Pengganti sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) Subsidair 1 (satu) bulan.
Terdakwa BENYAMIN LASAKAR dihukum dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan, serta Uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp944.258.813,14 (Sembilan ratus empat puluh empat juta dua ratus lima puluh delapan juta delapan ratus tiga belas ribu rupiah dan empat belas sen) dikurangkan sepenuhnya dari uang sitaan sejumlah Rp854.381.915,31 sehingga Uang Pengganti yang harus dibayarkan oleh Terdakwa adalah sebesar Rp89.876.879,83 Subsidair 6 (enam) bulan.
Terkait dengan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp1.017.354.915,31 (satu miliar tujuh belas juta tiga ratus lima puluh empat ribu Sembilan ratus lima belas rupiah dan tiga belas sen) di rampas untuk negara.