Ekspose Permohonan Restorative Justice (RJ) Perkara Lakalantas Disetujui oleh Jampidum Kejaksaan Agung RI
Pada hari Selasa, tanggal 11 April 2023, sekitar pukul 11.00 wita, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara telah dilaksanakan ekspose Permohonan Restorative Justice (RJ) yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Bapak Roberth Jimmy Lambila, S.H., M.H., didampingi Muhamad Mahrus Setia Wijaksana, S.H., M.H. dan Bosman Martua Raja Sinaga, S.H. selaku Para Jaksa Fasilitator.
Pelaksanaan ekspose Permohonan Restorative Justice (RJ) tersebut dilaksanakan secara virtual dengan aplikasi zoom meeting yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang dalam hal ini diwakili oleh Direktur Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Ibu Agnes Triani, S.H., M.H., Koordinator dan Para Kasubdit pada Direktorat Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, serta Bapak Hutama Wisnu, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Bapak Muhammad Ikhsan, S.H., Koordinator, dan para Kasi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Pelaksanaan ekspose Permohonan Restorative Justice (RJ) dalam perkara atas nama REMIGIUS SAKA alias REMI yang disangka telah melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Proses Permohonan Restorative Justice (RJ) tersebut sebagai tindak lanjut atas upaya perdamaian yang dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri TTU pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2023, yang dihadiri oleh Tersangka atas nama REMIGIUS SAKA alias REMI, Keluarga Korban, Keluarga Tersangka, Tokoh Agama, Tokoh masyarakat Desa, penyidik, Duta Kejari TTU dan Akademisi STIH Cendana Wangi.
Bahwa terhadap ekspose Permohonan Restorative Justice (RJ) tersebut disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dengan catatan agar Kepala Kejaksaan Negeri TTU melengkapi proses administrasi Permohonan Restorative Justice (RJ) melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk mendapatkan Penetapan Restorative Justice (RJ) dalam perkara atas nama tersangka REMIGIUS SAKA alias REMI.
Berita Terkait
Penggeledahan pada Kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Cendana Kabupaten Timor Tengah Utara terkait dengan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Cendana Kab. Timor Tengah Utara Tahun 2022 s.d. 2024.
Upacara Penurunan Bendera Merah Putih Dalam Rangka Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025 Tingkat Kabupaten TTU