Kantor Jaksa Penuntut Umum Kabupaten Timor Tengah Utara
Penanganan Perkara Tipikor BPBD TTU dan Dana Desa
Berita 18 September 2023
Penanganan Perkara Tipikor BPBD TTU dan Dana Desa
Pada hari Jumat, tanggal 15 September 2023 sejak pagi pukul 09.00 Wita hingga 19.00 Wita malam tadi Penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara melakukan serangkaian tindakan penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Timor Tengah Utara TA. 2021 dan 2022, Dana Desa Fatusene TA. 2015-2021, Dana Desa Letneo TA. 2015-2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Bapak Roberth Jimmy Lambila, S.H., M.H. pada saat Konfrensi Pers sore tadi menjelaskan bahwa dalam penyidikan perkara BPBD Kabupaten Timor Tengah Utara TA. 2021 dan 2022, Dana Desa Fatusene dan Dana Desa Letneo, Penyidik telah memperoleh 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk menetapkan:
Yosefina AL. M. Lake selaku Kepala Pelaksana BPBD Timor Tengah Utara.
Florensia Neonbeni selaku Bendahara BPBD Timor Tengah Utara.
Dionisius Taus selaku Mantan Kepala Desa Fatusene periode 2015-2021.
Marianus Fkun selaku Kepala Desa Letneo periode 2015-2019.
Dan malam tadi pukul 19.00 Wita Penyidik telah melakukan penahanan jenis rutan kepada:
Yosefina AL. M. Lake
Marianus Fkun
Siprianus Kono
Dionisius Taus
Selama 20 hari di rutan Kefamenanu.
Sedangkan tersangka Florensia Neonbeni belum dapat dilakukan penahanan karena saat ditetapkan sebagai tersangka tersangka pingsan dan jatih sakit sehingga atas saran dokter pemeiksa dari RSUD Kefamenanu tersangka Florensia Neonbeni dirujuk ke rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut dari dokter.