6281339419880 kejari.timortengahutara@kejaksaan.go.id
Kain Tenun TTU

Penetapan Tersangka

Berita 17 September 2023

Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Menetapkan 5 Tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi

Pada hari Jumat, tanggal 15 September 2023 sekitar pukul 15.30 Wita bertempat di Kantor Kejaksaaan Negeri Timor Tengah Utara telah dilakukan penetapan 5 (lima) orang tersangka dalam perkara :

  1. Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Letneo, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun Anggaran 2016 S/D 2021.
  2. Perkara Tindak Pidana korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Fatusene, Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun Anggaran 2015 s/d 2020.
  3. Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2021 dan Tahun 2022.

Adapun yang ditetapkan sebagai tersangka dan yang dilakukan penahanan adalah :

  1. MARIANUS FKUN (Mantan Kepala Desa Letneo Periode 2014 s/d 2019) berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: PRINT-572/N.3.12/Fd.1/09/2023, sebagai Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Letneo, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun Anggaran 2016 S/D 2021, dengan sangkaan Pasal : Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP; Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.
  2. SIPRIANUS KONO (Penyedia 70 ekor ternak sapi dari total 102 ekor sapi di Desa Letneo) berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: PRINT-576/N.3.12/Fd.1/09/2023, sebagai Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Letneo, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun Anggaran 2016 S/D 2021, dengan sangkaan Pasal : Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.
  3. DIONISIUS TAUS (Mantan Kepala Desa Fatusene Periode 2015 s/d 2021) berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: PRINT-571/N.3.12/Fd.1/09/2023, sebagai Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pengelolaan Keuangan Desa Fatusene, Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun Anggaran 2015 s/d 2020, dengan sangkaan Pasal : Primair Pasal 2 Ayat (1) Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP; Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.
  4. Dra. YOSEFINA AL. M. LAKE selaku Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Timor Tengah Utara yang disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Selain itu telah ditetapkan juga tersangka lainnya atas nama FLORENSIA NEONBENI selaku Bendahara Pengeluaran pada BPBD Kabupaten Timor Tengah Utara akan tetapi Tersangka tidak dapat dilakukan penahanan karena jatuh pingsan pada saat disampaikan oleh Penyidik bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan oleh karena dalam kondisi sakit dengan penyakit komplikasi sehingga sesuai saran dokter agar tersangka FLORENSIA NEONBENI dirujuk ke rumah sakit untuk perawatan terlebih dahulu sehingga belum dapat dilakukan penahanan.

Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Letneo, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun Anggaran 2016 S/D 2021 lebih kurang sejumlah Rp.537.330.733,00 (lima ratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh ribu tujuh ratus tiga puluh tiga rupiah). Sedangkan Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pengelolaan Keuangan Desa Fatusene, Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun Anggaran 2015 s/d 2020 adalah sejumlah Rp.425.363.687,87 (empat ratus dua puluh lima juta tiga ratus enam puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh tujuh rupiah delapan puluh tujuh sen) dan kerugian keuangan Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebesar lebih kurang Rp.700an juta dan masih menunggu hasil audit Perhitungan Kerugian Negara.

Pada pukul 19.00 Wita terhadap para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Kefamenanu selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal 15 September 2023 s/d tanggal 04 Oktober 2023.

Scroll to Top