6281339419880 kejari.timortengahutara@kejaksaan.go.id
Kain Tenun TTU

Penggeledahan dalam Perkara Tipikor Pengelolaan Dana BPBD

Berita 16 Agustus 2023

Penggeledahan 3 tempat berbeda dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana pada BPBD Kabupaten Timor Tengah Utara TA. 2021 dan 2022

Pada hari Kamis, tanggal 03 Agustus 2022 pada pukul 13.45 Wita s.d. pukul 18.50 Wita telah dilaksanakan kegiatan penggeledehan pada 3 ( tiga ) tempat berbeda terkait dengan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi pengelolaan Dana pada BPBD TTU tahun 2021 dan 2022.

Pelaksanaan penggeledehan pertama dilakukan pada rumah bendahara pengeluaran BPBD TTU Florensia Noenbeni di Kelurahan Benpasi , rumah Yosefina AL. M. Lake selaku Kepala BPBD TTU di Kelurahan Aplal, dan Rumah milik Cepy Lake selaku pemilik UD Keraton.

Dari pelaksanaan penggeledehan ditemukan dan diamankan dokumen yang terkait dengan perkara yang saat ini di sidik serta stempel / cap rumah makan / toko, losmen yang diamankan dari rumah bendahara dan rumah Kepala Pelaksana BPBD, Hand Phone dan dokumen lainnya.

Pelaksanaan penggeledehan dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Tipikor Kupang Nomor : 6/Pen.Gel/PN.Kpg tanggal 3 Juli 2022 dan surat perintah penggeledehan Kepala Kejaksaan Negeri TTU Nomor : B- 379/N.3.12/Fd.1/06/2023 tanggal 20 Juni 2023 dan dilaksanakan oleh Penyidik ANDREW P. KEYA, S.H., S. HENDRIK TIIP, S.H., KIRENIUS PAULUS TACOY, S.H., M.H., REZZA F. AFANDI, S.H., M.H. serta dihadiri Ketua RT setempat.

Scroll to Top