Proses Perdamaian Berdasarkan Restorative Justice (RJ) dalam 2(dua) Perkara Penganiayaan An. Tersangka ADELBERTUS ERFENIUS TASEKO alias ERVEN FONI dan ADRIANUS KEBO alias ANDRI
Pada hari Rabu, tanggal 02 Agustus 2023, sekitar pukul 16.54 Wita sampai dengan pukul 17.35 Wita, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara telah berlangsung proses perdamaian dalam 2(dua) perkara Tindak Pidana Penganiayaan, melanggar pasal 351 ayat(1) KUHP, yakni :
- Bahwa yang menjadi korban dalam tindak pidana tersebut adalah BASELINA SAIT, dan pelaku tindak pidana adalah ADELBERTUS ERFENIUS TASEKO alias ERVEN FONI.
Bahwa kejadian bermula ketika pada tanggal 07 Mei 2023 sekitar pukul 17.40 Wita, korban yang baru pulang dari rumah saudara MARSEL KAPITAN untuk membahas soal kampanye pemilihan kepala desa hampir ditabrak oleh ADELBERTUS ERFENIUS TASEKO alias ERVEN FONI, korban kemudian menegur tersangka dengan mengatakan “lu mau ser saya dengan motor?”
Tersangka yang tidak terima karena ditegur langsung memukul korban dan mengenai bagian bawah mata kiri korban yang mengakibatkan wajah korban tepatnya di bagian bahwah mata korban bengkak, luka dan mengeluarkan darah. - Bahwa yang menjadi korban dalam tindak pidana tersebut adalah JOSE OEMATAN alias JEK, dan pelaku tindak pidana adalah ADRIANUS KEBO alias ANDRI.
Bahwa kejadian bermula ketika pada tanggal 07 Mei 2023 sekitar pukul 23.00 Wita, di rumah WILBALDUS B. LAU FALLO (Pemenang Pilkades Desa Manamas). Saat sedang duduk di teras rumah WILBALDUS B. LAU FALLO korban mendengar suara bertengkar antara istri korban dengan ANSELMUS KEBO, mendengar pertengkaran tersebut saksi kemudian menanggapi ANSELMUS KEBO dengan mengatakan ”masalah ini kan sudah habis, jangan maki istri saya karena tipa hari kita ini tidak pernah buat masalah”. Saksi ANSELMUS KEBO kemudian keluar dari dalam rumah dan memaki korban dengan mengatakan ”puki mai, anjing, babi” selanjutnya tersangka ADRIANUS KEBO alias ANDRI yang juga berada di lokasi kejadian langsung melompati pagar dan memukul korban dari arah depan dan mengenai pipi dan mulut korban yang mengakibatkan luka.
Pelaksanaan proses perdamaian di pimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Bapak ROBERTH JIMMY LAMBILA, S.H., M.H. didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara ACHMAD FAUZI, S.H. dan Penuntut Umum selaku Fasilitator MUHAMAD MAHRUS SETIA WIJAKSANA, S.H., M.H.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut para tersangka ADELBERTUS ERFENIUS TASEKO alias ERVEN FONI, ADRIANUS KEBO alias ANDRI beserta keluarga para tersangka, para korban yakni BASELINA SAIT, JOSE OEMATAN alias JEK beserta keluarga para korban, Kepala Desa, Ketua STIH Cendana Wangi, Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat Desa serta Penasehat Hukum para tersangka.
Pelaksanaan proses perdamaian oleh Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator berhasil dengan ditandai dengan Penandatangan Berita Acara Proses Perdamaian Berhasil (RJ-20) yang ditanda tangani oleh para pelaku selaku tersangka dan para korban, Tokoh Masyarakat, MUHAMMAD MAHRUS SETIA WIJAKSANA, S.H., M.H. selaku Penuntut Umum dan Fasilitator.
Berita Terkait
Penggeledahan pada Kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Cendana Kabupaten Timor Tengah Utara terkait dengan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Cendana Kab. Timor Tengah Utara Tahun 2022 s.d. 2024.
Upacara Penurunan Bendera Merah Putih Dalam Rangka Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025 Tingkat Kabupaten TTU